Laporan Wartawan Tribun Kaltim Aris Joni
TRIBUNNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menuntut dua terdakwa kepemilikan narkoba hukuman mati.
AS (31) dan BS (33) merupakan pelaku tindak pidana narkoba yang di tangkap di jalan Poros Samarinda-Bontang Kilometer 38 Dusun Gunung Batu Rt 01, Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, (11/5/2020) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, Darmo Wijoyo kepada awak media mengatakan, keduanya masing-masing membawa barang bukti sabu.
AS seberat 32 kilogram lebih dan BS seberat 36 kilogram lebih.
“Hukumannya sama, yang beda hanya berat barang buktinya,” ungkapnya.
Baca juga: Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro di Bolaang Mongondow Timur Libatkan Pemda
Ia menerangkan, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 2009 tentang Narkotika.
Dan dengan jumlah barang bukti tersebut, dirinya menuturkan bahwa pertimbangan memenuhi syarat untuk dituntut hukum mati.
“Sidang lanjutannya akan digelar setelah tahun baru nanti,” pungkasnya.
Seorang Tahanan Narkoba Melahirkan
Sementara itu, seorang Ibu inisial NM (25), asal Tanjung Selor, divonis pidana penjara 6,6 tahun dalam kasus narkotika.
Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja (Kasibinadik dan Giatja) Lapas Klas IIB Nunukan, Hendra Maha Saputra, mengatakan, sebelumnya Ibu dua anak itu sempat menjalani masa tahanan sekira 6 bulan di Polres Bulungan.
Diketahui, Juni lalu NM dikirim ke Lapas Klas IIB Nunukan untuk jalani masa tahanan.
NM sempat ceritakan kondisi kandungannya yang sudah berusia 3 bulan kepada pihak Lapas Nunukan.
"NM divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Waktu masuk ke sini, dia sempat cerita kalau kondisinya sedang hamil. Untuk menguatkan pernyataannya, kami lakukan tes kehamilan dan ternyata benar.
Baca juga: Polisi Berpangkat Bripka Dipecat, Jadi Terpidana 7 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba
Kami selalu kontrol kandungannya, waktunya imunisasi kita bawa ke puskesmas, dan kami juga jadwalkan pengecekan kandungan NM," kata pria yang akrab disapa Hendra kepada TribunKaltim.Co, Selasa (29/12/2020), pukul 09.00 Wita.
Menurut Hendra, NM melahirkan di RSUD Nunukan pada 8 Desember lalu, melalui proses caesar.
Pasalnya dari NM termasuk pihak keluarganya meminta agar proses bersalin NM dilakukan melalui proses caesar.
"Dari ditahan hingga sekarang NM sudah jalani hukuman penjara sekira 1 tahun. Jadi di lapas Nunukan baru 5 bulan. Kami saat itu sudah jadwalkan proses lahiran NM secara caesar. Mungkin karena takut kenapa-kenapa dengan NM. Proses bersalin NM berjalan lancar saja," ucapnya.
Hendra mengaku, saat ini NM dan sang bayi berada di dalam sel bersama 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.
Lantaran, lapas klas IIB Nunukan tidak memiliki tempat khusus untuk ibu dan sang bayi.
"Kondisi kita over, kita tidak punya tempat khusus untuk itu, jadi campur dengan napi lain di sel tahanan.
Mau bagaimana lagi. Ada upaya untuk di tempatkan di klinik, namun di klinik banyak juga yang sakit, malah bahaya nanti. Tapi bagian kesehatan kami tetap pantau terus ibu dan sang bayi," tuturnya.
Hendra menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999 yang mengatur kebutuhan makanan tambahan untuk ibu hamil dan menyusui.
Kata Hendra, untuk saat ini pihaknya belum bisa menyediakan tempat khusus untuk NM dan bayinya.
Namun, ke depan pihaknya akan tempatkan NM dan bayi di klinik. Perihal kebutuhan nutrisi untuk Ibu dan bayi, akan jadi tanggungan lapas klas IIB Nunukan.
Terpisah, saat dikonfirmasi TribunKaltim.Co dari jeruji besi, NM mengatakan meskipun lahiran anak kedua dalam status seorang napi, janda anak dua itu mengaku sangat senang pasca bersalin.
"Saya dan ibu sepakat nama anak kedua saya Nadira Asmat Almaira. Usia bayi sekarang sudah 3 minggu, jenis kelamin perempuan. Saya dan ibu memilih caesar ketimbang lahir normal karena sudah memiliki riwayat caesar.
Anak pertama saya juga caesar, sekarang usianya 6 tahun dan di Tanjung Selor sama neneknya. Perasaan senang, tapi namanya di penjara tetap saja kasian sama bayinya," ujar NM melalui telepon seluler.
Dari pengakuan NM, sebelum jalani masa tahanan di Lapas Klas IIB Nunukan, ia dan sang suami sudah bercerai resmi di Pengadilan Agama Tanjung Selor.
NM rencanakan bulan depan, sang bayi akan diambil oleh orang tuanya langsung dari Tanjung Selor.
"Saya sudah bercerai dengan suami. Saat saya sedang hamil sidang proses cerai sedang berjalan di Tanjung Selor. Begitu tiba di Nunukan status saya janda dan cerai secara resmi di Pengadilan Agama di Tanjung Selor.
Bulan depan baru orang tua datang ambil bayi saya, karena kondisi ibu saat ini sedang sakit, jadi setelah sembuh, baru mereka datang ke Nunukan," ungkap NM.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Dinilai Memenuhi Syarat, Kedua Tersangka Narkoba di Kukar Dituntut Hukuman Mati