News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Asal Lumajang Tewas Dibacok Tetangganya Akibat Karaoke di Warung Kopi, Berikut Kronologinya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Aksi pembacokan berujung maut terjadi di Lumajang, Jawa Timur, Selasa (29/12/2020) dini hari.

Peristiwa terjadi di Dusun Krajan, Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso.

Ricky Alfiansyah (22) membacok tetangganya, Jumat Riawan (39) hingga tewas saat nongkrong di warung kopi.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengatakan peristiwa bermula ketika Riawan nongkrong di warung kopi namun sembari berkaraoke.

Baca juga: Warga Lumajang Dibacok Menggunakan Celurit Gegara Karaoke, Pelaku Tetangga Korban Sendiri

Ricky yang rumahnya berdekatan dengan warung kopi tersebut merasa terganggu dengan aktivitas itu.

Sebab, Riawan berkaraoke dengan volume keras meski hari sudah malam.

"Karena merasa terganggu sempat sebelum kejadian ada keluarga tersangka yang datang ke korban. Minta suara karaokenya dikecilkan," ujar Masykur, Selasa (29/12/2020).

Namun, kata Masykur, peringatan tersebut tak dihiraukan korban.

Baca juga: Bupati Lumajang Thoriqul Haq Positif Covid-19, 15 Orang yang Kontak Erat Ditracing

Akhirnya, giliran Ricky yang langsung menegur Riawan.

Saat kembali diperingatkan, Riawan malah mengajak duel Ricky.

Nahasnya, Ricky yang saat itu sudah membekali diri dengan celurit meladeni tawaran adu fisik itu.

"Jadi yang marah dulu itu korban. Terus tersangka tersulut emosi akhirnya korban dibacok berkali-kali kena bagian rusuk sebelah kiri dan lengan tangan kiri, sampai korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia di lokasi," ungkapnya.

Baca juga: Dua Pemuda di Lumajang Jadi Bulan-bulanan Warga, Keliru Ambil Motor Lantaran Mabuk Berat

Atas perbuatan itu, polisi pun akhirnya mengamankan tersangka.

Terkini Ricky sudah ditahan di Polsek Ranuyoso untuk dimintai pertanggungjawabannya.

"Penanganan adminitrasi perkara segera kami lengkapi dengan dugaan sementara tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Warga Lumajang Dibacok Tetangga saat Asyik Karaoke di Warung Kopi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini