TRIBUNNEWS.COM - Heboh, cabai rawit diduga dicat warna merah ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (29/12/2020).
Penampakan cabai tersebut seperti cat kayu.
Diduga cabai tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menemukan cabai-cabai itu antara lain di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang.
Dari tangan pedagang, petugas dan pihak berwajib menyita lima kardus cabai dengan berat masing-masing 30 kilogram.
Cabai-cabai diduga dicat warna merah tersebut rupanya dioplos dengan cabai rawit biasa yang berwarna kuning.
Baca juga: Cabai Rawit Kuning Dicat Merah Dijual di Pasar Tradisional: Ini Jelas Bukan Pewarna Makanan
Penampakannya seperti cat kayu
Kepala POM Banyumas Suliyanto menjelaskan, secara fisik warna dari cabai tersebut tergolong aneh.
Berbeda dengan pewarna makanan, warna cabai itu mudah menempel.
"Kalau dilihat dari fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan," kata Suliyanto.
Ia menambahkan, secara kasat mata ada kemiripan warna itu menggunakan cat kayu.
Lebih-lebih ketika dimasukkan dalam air dan alkohol, pewarna tersebut tidak larut.
"Sehingga penampakannya seperti cat kayu," kata dia.
Baca juga: Petani Cabai di Prabumulih Menjadi Korban Pembunuhan, Tempurung Kepalanya Pecah Dipukul Benda Tumpul
Uji laboratorum
Untuk memastikan pewarna apa yang digunakan, petugas POM dan kepolisian akan melakukan uji laboratorium.
"Kandungan kimianya belum dapat kami ketahui, kami akan berkoodinasi dengan kepolisian untuk melakukan uji laboratorium," tutur Suliyanto.
Sementara itu, polisi memastikan akan memproses dan mengusut kasus ini apabila memang ditemukan zat berbahaya.
"Jika memang dari hasil laboratorium ada indikasi zat pewarna mengandung bahan berbahaya, tentunya akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan.
Diduga dari Temanggung, empat pedagang dipanggil
Yoshua menjelaskan, dari penyelidikan sementara, cabai tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
"Kami masih melakukan penyelidikan asal muasal cabai tersebut, yaitu di salah satu tempat di Temanggung," kata Yosua.
Polisi telah menyita lima kardus cabai. Satu kardus memiliki berat kurang lebih 30 kilogram.
"Dalam setiap kardus yang berisi 30 kilogram (kg) cabai, ditemukan kisaran satu hingga tiga kg cabai yang dicampur dengan pewarna," ungkap Yosua Terhadap pedagang yang menjual cabai-cabai itu, polisi telah memanggil mereka.
Selain pedagang, pemasok cabai pun akan dimintai keterangan.
"Untuk sementara empat orang saksi, dari pedagang di beberapa pasar, tapi yang bisa hadir hari ini baru dua orang," kata dia.
Diduga untuk siasati kenaikan harga
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Yunianto mengatakan, temuan ini bermula dari laporan UPTD pasar.
Cabai bercat merah ini, kata dia, merupakan temuan kali pertama di Banyums.
Ia menduga, cabai bercat merah itu memang dimaksudkan untuk menyiasati tingginya harga cabai yang memang naik sejak beberapa waktu terakhir.
"Harga cabai rawit akhir-akhir ini mengalami kenaikan. Sebelumnya Rp 44.000 per kilogram (kg), kemudian naik drastis menjadi Rp 54.000 per kg, tertinggi sampai Rp 60.000 per kg, hari ini turun jadi Rp 56.000," ujar Yunianto.
(Kompas.com: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petugas Temukan Cabai Dicat Merah di Pasar, Penampakan Seperti Cat Kayu dan Diuji Laboratorium"