Pelaku berpamitan kepada istrinya yang juga ibu kandung korban.
Dia beralasan akan mengantar anak mereka memfotokopi tugas-tugas sekolah.
“Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun,” tutur Raphael.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penulis : Kontributor Kendal, Slamet Priyatin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Sakit Jantung, Seorang Pria di Kendal Nekat Cabuli Anak Kandung Sejak 2015
BERITA REKOMENDASI