News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Petugas Dishub Pesta Miras dengan 12 Orang Termasuk Wanita, 1 Orang Reaktif Covid-19

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polsek Tebing Tinggi Barat saat mengamankan 15 orang yang sedang pesta malam pergantian tahun di dalam Kapal Roro Berembang, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (31/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Tiga oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Meranti nekat pesta minuman keras (miras).

Para petugas dishub itu pesta miras dengan 12 orang pria dan wainita saat malam tahun baru.

Akhirnya, pihak kepolisian menangkap belasan orang itu.

Ketiga oknum petugas tersebut adalah HAS (36) yang berstatus ASN, TA (33) dan IP (29) merupakan pegawai honorer.

Baca juga: Pesta Miras di Kapal Saat Malam Pergantian Tahun, Satu dari 15 Orang yang Diamankan Reaktif Covid-19

Lalu, beberapa orang yang turut diamankan adalah kapten Kapal Roro Berembang M (56) dan para anak buah kapal (ABK) yaitu, MT (24), AL (45), IFR (18), dan F (25).

Kemudian ada tujuh orang wanita masing-masing berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25l, NS (24), DA (42), dan LA (25).

"Mereka diamankan oleh personel Polsek Tebing Tinggi Barat. Saat itu, mereka ditemukan sedang pesta, bakar ayam, jagung dan minum minuman keras yang diiringi musik yang keras di dalam Kapal Roro Berembang," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (2/1/2020).

Reaktif Covid-19

Sementara itu, saat dilakukan rapid test, salah satu oknum petugas Dishub berinisial IP dinyatakan reaktif.

Baca juga: Gegerkan Warga Lampung, Bocah Berusia 2 Tahun Tewas Mengambang di Lebung Bekas Galian Pasir

Selain itu, berdasar hasil pemeriksaan urine, ada dua orang wanita berinisial ES (23) dan EPD (26) positif mengandung amphetamine.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga oknum petugas Dishub tersebut dan 12 orang lainnya saat ini diamankan di Polsek Tebing Tinggi Barat.

Menurut Eko, mereka dianggap telah melanggar protokol kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan serta melanggar surat edaran kepala daerah.

"Mereka tentunya tidak mengidahkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa Pademi Covid-19," sebut Eko.

Akibat perbuatan itu, petugas dan belasan orang tersebut terancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (Kompas.com/Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Oknum Petugas Dishub Meranti Tertangkap Pesta Miras Bersama Belasan Orang, 1 Orang Reaktif Covid-19"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini