TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG -- Seorang petani asal Nampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah diciduk polisi karena mewarnai cabai dengan cat.
Aksinya tersebut dianggap melakukan penipuan, karena cabai berwarna putih harganya lebih murah, sedangkan cat yang ia gunakan juga bisa berbahaya bagi para konsumennya.
Petani berinisial BN (35) itu kinis meringkuk di sel tahanan Polresta Banyumas.
BN ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas yang bekerjasama dengan Polres Temanggung, pada Kamis (31/12/2020).
Berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengungkapkan sebelum mewarnai cabai dengan cat semprot ternyata pelaku sempat melakukan uji coba dengan bahan perwarna lain.
Baca juga: Harga Cabai Merangkak Naik, Permintaan Tinggi dan Pasokan Kurang
"Sebelum mengecat memakai pylox (cat semprot), pelaku sudah pernah mencoba dengan cairan cengkih," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/1/2021).
Sayangnya uji coba mewarnai dengan cairan cengkih itu, tidak berhasil karena pewarna tidak dapat menempel ke cabai.
Hingga akhirnya dia berinisiatif memakai cat semprot dan mendapatkan hasil yang sama persis.
"Kalau dilihat sama persis, cabai rawit merah yang asli kalau digosok warnanya tetap, tapi kalau yang dicat mengelupas," tuturnya.
Baca juga: Ini Motif Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot
Berry menambahkan cabai rawit yang dicat semprot itu didistribusikan hingga Kabupaten Banyumas melalui seorang pengepul.
Para pedagang di beberapa pasar di Banyumas mengambil dari seorang pengepul asal Temanggung.
Sementara pengepul mendapatkan cabai salah satunya dari pelaku.
"Dari petani cabai datang pakai karung, kemudian dikemas dalam kardus dan dikirim ke sini," imbuhnya.
Sebelumnya sempat diberitakan cabai rawit yang disemprot cat merah ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, seperti di Pasar Wage, Pasar Cerme, dan Pasar Sumbang.