News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Karawang yang Hina Pancasila Tak Bisa Dipidana, Alami Gangguan Jiwa Sejak 2016

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar wanita bernama Ani yang menghina Pancasila adalah sampah dan layak diinjak-injak.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cikwan Suwandi

TRIBUNNEWS.COM - Wanita asal Karawang yang menghina Pancasila ternyata mengalami gangguan jiwa.

Oleh sebab itu, wanita berinisial A (40) tak bisa dipidana.

A mengalami gangguan jiwa sejak 2016 akibat himpitan ekonomi.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) suami A menjadi salah satu penyebab gangguan kejiwaannya.

"Dari hasil keterangan keluarga dan tetangga, serta keterangan psikiater, penyebab gangguan jiwa Ibu A, kemungkinan besar karena himpitan ekonomi," ucap Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada Tribun Jabar, Senin (4/1/2020).

Baca juga: 3 Fakta Wanita di Karawang Hina Pancasila, Pernah Unggah Video Injak Bendera Merah-Putih

A mengalami gangguan kejiwaan di tahun 2016.

Saat itu dari keterangan suaminya bermula saat suaminya mengalami PHK.

Mereka pun mengalami himpitan ekonomi sangat berat.

"Bahkan A dan anaknya sempat berobat tradisional di Purwakarta. Namun karena biaya hanya sebulan saja dan pengobatannya terhenti."

"Anaknya sudah mendingan dalam pengobatan. Tetapi A katanya masih sering kambuh," ucap Kasat Reskrim.

Karena kondisi kejiwaan A, kepolisian pun merujuk Ani untuk dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Karena A tidak memiliki BPJS," ucap Oliestha Ageng Wicaksana.

Tak Dapat Dipidana

Polisi memastikan perempuan di Karawang menghina Pancasila mengalami gangguan jiwa.

Hal tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan.

"Pertama kami meminta keterangan dari keluarga dan aparat desa, memang ibu A ini mengalami gangguan kejiwaan."

"Kemudian kami ke dokter ahli dan memang dipastikan yang bersangkutan mengalami kejiwaan dan harus direkomendasikan untuk direhab ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua," ucap Oliestha Ageng Wicaksana.

Sesuai dengan Pasal 44 KUHPidana, Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.

Baca juga: Remaja Perempuan Penghina Pancasila di Karawang Ditangkap

Baca juga: Perempuan Karawang yang Menghina Pancasila Alami Gangguan Jiwa Sejak 2016, Berawal saat Suami Di-PHK

"Kami rekomendasikan untuk dilakukan rehab. Namun kita kembalikan lagi kepada keluarganya," katanya.

Fakta lainnya dikatakan Oliestha, A merekam video tersebut sendiri.

Bahkan ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya.

"Ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya. Dan ia merekamnya sendiri."

"Setelah kita cek pesan-pesan WA atau pun SMS dan lainnya itu tidak ada perintah dari siapa pun," ujarnya.

(TribunJabar.id, Cikwan Suwandi)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perempuan Karawang yang Hina Pancasila Alami Gangguan Jiwa, Sejak 2016, Bermula Saat Suami di-PHK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini