TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan melaporkan rekan bisnisnya ke polisi.
Pasalnya, ia sudah dua kali diberi cek kosong oleh rekan bisnisnya tersebut.
Dari situ, ia menganggap bahwa rekan bisnisnya itu tak ada etikat baik untuk membayar uang kerjasama senilai Rap 1 miliar.
Perempuan tersebut diketahui bernama Evi Mustika Karim (45), warga Jalan Jenderal Sudirman Lorong Lingkis II Kecamatan IT I Palembang.
Ia melaporkan dua rekan bisnisnya, A dan R.
Pelapor Evi, melaporkan keduanya ke Polda Sumsel pada tanggal 9 November 2020 lalu karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Hendak Jual HP, Remaja 19 Tahun Malah Kena Tipu, Barang Dibawa Kabur Calon Pembeli saat COD
Menurut Evi, kedua pelaku yang dilaporkannya ke Polda Sumsel karena telah menipu dirinya dalam pembayaran uang kerjasama bisnis.
Ia sebagai pemodal, telah ditipu keduanya dan membayar dengan cek kosong.
"Satu orang itu, harusnya memberikan uang hasil kerjasama Rp 500 juta. Pertama, mereka memberikan cek. Setelah saya bawa ke bank, ternyata cek itu kosong dan uangnya tidak tersedia di bank," ujar Evi, Selasa (5/1/2021).
Evi berupaya berkomunikasi dengan keduanya, untuk penyelesaian masalah uang tersebut. Kedua pelaku meminta kepada korban, agar memberikan waktu.
Dari permintaan tersebut, korban mau memberikan waktu atas permintaan keduanya pelaku.
Setelah waktu diberikan, kedua pelaku kembali memberikan cek kepada korban.
Ternyata, saat akan dicairkan uang yang ada di dalam cek tersebut juga tidak tersedia di bank.
"Dari situ, saya coba lagi untuk meminta mereka menyelesaikan masalah itu. Mereka kembali minta waktu dan sudah saya berikan lagi selama dua bulan."