TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Sindikat penjual beli senjata api dari Filipina yang akan dibawa ke Papua terbongkar.
Polda Papua mengungkap para pelaku melakukan transaksi jual belinya di Pulau Sangir, Sulawesi Utara.
Pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menyergap seorang warga berinisial MS di Kabupaten Nabire pada 6 November 2020. Tetapi, MS melarikan diri.
Polisi menyita empat senjata api berbagai jenis dan sejumlah amunisi serta magasin dari lokasi penyergapan itu.
Pada 13 November 2020, MS yang diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polres Nabire.
Kronologi Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, kasus itu bermula ketika MS dihubungi YZ alias Jhon untuk mencari senjata api.
Baca juga: Polres Naribe Terima Penyerahan Satu Senjata Api Laras Pendek Jenis FN dari Masyarakat
MS kemudian menghubungi SS yang memberikan informasi tentang keberadaan senjata api di tangan RB yang berada di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.
Pertengahan Juni 2020, Jhon, MS, dan SS berangkat ke Kabupaten Sangihe untuk membeli senjata api dari RB.
Baca juga: Preman Bikin Onar, Aniaya Penjaga Penginapan Pakai Senjata Mainan, Tak Berkutik saat Diringkus
Mereka sepakat membeli senjata api senilai Rp 138 juta.
Setelah sepakat, Jhon dan SS kembali ke Kabupaten Manokwari, sementara MS kembali ke Nabire.
Pada Oktober 2020, Jhon menghubungi MS untuk berangkat menemui RB di Sangihe.
Perintah itu diberikan karena belum ada info lebih lanjut tentang transaksi pembelian senjata itu setelah dua bulan kesepakatan transaksi.
MS pun bertemu dan menanyakan perihal senjata itu kepada RB di Sangihe.
RB pun menghubungi SS untuk datang ke Sangihe agar bersama-sama membawa senjata dan amunisi itu ke Papua.