TRIBUNNEWS.COM - Wilayah Karesidenan Surakarta atau Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen masuk daerah yang akan menerapkan pembatasan aktivitas Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan membatasi aktivitas atau kegiatan masyarakat ini dimaksud untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut ada sejumlah kriteria untuk menetapkan daerah yang masuk kategori pembatasan aktivitas masyarakat.
Yaitu daerah dengan tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.
Baca juga: Update Corona 6 Januari: Pecah Rekor Tambah 8.854 Kasus Positif, 6.767 Sembuh, 187 Meninggal
Baca juga: Presiden Jokowi: Saya yang Pertama Disuntik Vaksin
Selain itu tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujar Airlangga, Rabu (6/1/2021) dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet
8 Kebijakan yang Diatur
Sementara itu setidaknya ada delapan poin kebijakan dalam pembatasan aktivitas masyarakat, yaitu :
1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Baca juga: 8 Aturan dalam Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021: Mall Tutup Pukul 19.00 WIB
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.