News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abu Bakar Baasyir Bebas

Dilarang Ada Kerumunan saat Penjemputan Abu Bakar Baasyir, Terancam Diseret ke Hukum Bagi yang Nekat

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).Pada Jumat (8/1/2021), Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan. Danrem Surakarta meminta para pendukung tak membuat kerumunan saat penjemputan. Bagi yang melanggar bisa di seret ke ranah hukum.

"Termasuk dari pendukung 36 orang," terangnya.

Sambung Kolonel Inf Rano Maxim Adolf Tilaar penyekatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerumunan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Mengingat Abu Bakar Ba'asyir mempunyai jumlah simpatisan yang tak sedikit.

"Pada saat ini masih situasi pandemik & Solo Raya masuk sebagai wilayah yang akan diberlakukan PSBB oleh pemerintah untuk yang kedua kalinya," ujarnya.

"Sehingga kami mengantisipasi terjadinya pengelompokan massa, karena di Solo Raya banyak pengagumnya," jelasnya menegaskan.

Kapolda Sebut Secukupnya

Abu Bakar Ba'asyir akan akan pulang ke Solo, Jumat (8/1/2021).

Mengingat besok masa tahanan narapidana terorisme itu itu habis di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Berkaitan pengamanan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, bakal mengerahkan anggota secukupnya.

Hal ini melihat dari pihak keluarga Abu Bakar Ba'asyir yang tidak mengadakan perayaan saat kepulangannya.

"Dari yang punya hajat atau tuan rumah sudah menyatakan, masyarakat tidak usah datang," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi saat berkunjung ke Boyolali, Kamis (7/1/2021).

Sementara itu, Polri dibackup TNI akan melakukan pengamanan secukupnya.

Sebab, menurut dia, tidak ada perayaan besar dalam penyambutan kepulangan Abu Bakar Ba'asyir.

Kondisi Terkini Ponpes Ngruki

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini