"Sopir HRV S 1180 HW yakni KU alias HK juga dihadirkan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. Karena kelalaian tersebut menyebabkan orang meninggal dunia sehingga mengarah ke tersangka," jelasnya
Menyinggung tabrakan karambol, Aristo mengungkapkan, hal itu terjadi setelah ada kecelakaan tersebut.
"Jadi karena ada tabrakan, matanya kan melihat ke kanan sehingga ada tabrakan beruntun. Tidak ada korban dalam kecelakaan karambol tersebut sehingga kami fokus ke kecelakaan yang ada korban jiwa," kata Aristo.
Ditetapkan Tersangka
Atas kelalaian tersebut, sopir Chacha yang berinisial KU ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini terhadap tersangka dilakukan rapid tes antigen dan swab, setelah hasilnya diketahui akan ditahan. Kondisi kemarin luka ringan," jelas Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021) dikutip Kompas.com.
Baca juga: Mengenal Sosok Chacha Sherly, Anak Seorang Perwira Polisi yang Berkarier sebagai Penyanyi
Aristo mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Jadi ini dari gelar perkara kemarin diketahui ada faktor kelalaian karena dalam kondisi hujan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan," ujarnya.
Saat kecelakaan terjadi, lanjutnya, Chacha Sherly duduk di kursi depan sebelah kiri.
"Kursi korban tersebut agak disenderkan, kemungkinan dalam kondisi istirahat," papar Aristo.
Tangis Iptu Agus Hansip Pecah di Pemakaman Chacha Sherly: Mohon Maafkan Kalau Anak Saya
Perwira di Polres Sidoarjo, Iptu Agus Hansip tak kuasa menahan tangis di pemakaman Chacha Sherly.
Ia adalah ayah almarhum, Chacha Sherly.
Iptu Agus Hansip pun tak kuat membendung air matanya saat melepas sang putri sulungnya ke tempat peristirahatan terakhir.