TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 65 tahun nekat membunuh mantan istrinya.
Pembunuhan itu dilakukan lantaran pelaku terbakar cemburu melihat korban berduaan dengan seorang pria.
Setelah membunuh korban, pelaku kabur dan bersembunyi di hutan selama 8 bulan.
Pelaku adalah Sakirin, warga Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora, Jawa Tengah.
Mantan istri Sakirin, Sunarti (50), harus meregang nyawa gegara sabetan senjata tajam yang dialamatkan oleh mantan suaminya.
Peristiwa itu terjadi pada 21 April 2020.
Baca juga: Anggota DPRD Nekat Bunuh Diri, Jerat Leher Pakai Selang Air, padahal Hendak Menikah Bulan Depan
Baca juga: Pria Pembunuh Istri di Blora Diringkus Saat Bersembunyi di Hutan Setelah 8 Bulan Buron
Saat itu Sakirin terbakar api cemburu saat melihat Sunarti berduaan di pematang sawah dengan Sarjan (50) warga desa setempat.
Sarjan merupakan lelaki yang sedang dengan Sunarti.
Api cemburu yang membakar Sakirin memaksanya untuk menghampiri dua sejoli yang asyik di pematang sawah.
Kedatangan Sakirin mengakibatkan cekcok antara mereka.
Singkat cerita, Sakirin pun nekat membacok keduanya.
Nasib nahas menimpa Sunarti yang harus meregang nyawa karenanya.
Akibat kejadian tersebut, Sakirin pun menjadi buronan Polisi.
Selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin baru ditangkap dari persembunyiannya di hutan wilayah Sumber, Kecamatan Japah.
Penangkapan yang dilakukan pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB itu bermula informasi yang didapat Polisi bahwa Sakirin bersembunyi di hutan.
Mendapat informasi tesrebut, tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa bergerak melakukan penyisiran di kawasan hutan.
"Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu dua jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan," ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Korban Pembunuhan di Lampung Sempat Dikira Batang Pohon Pisang
Baca juga: Aksi Kejam Seorang Pria Bunuh Ibunya Sendiri Saat Makan Malam Lalu Menari di Dekat Jenazah
Tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik atau alat bercocok tanam, sebuah penutup muka, serta dua buah caping.
Wiraga mengatakan, akibat perbuatannya, Sakirin dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Wiraga.
Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron dirinya bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah.
Untuk bertahan hidup dirinya makan buah ataupun umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan.
(TribunJateng.com, Rifqi Gozali)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sakirin Cemburu Buta, Bacok Mantan Istri yang Berduaan di Sawah Sama Pria Lain, 8 Bulan Jadi Buron