News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menolak saat Diajak Shalat Berjamaah, Pemuda 20 Tahun Malah Curi HP Temannya di Pondok Pesantren

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Menolak saat diajak shalat berjamaah, seorang pemuda malah mencuri HP. Pelaku mencuri ponsel temannya di pondok pesantren.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM - Menolak saat diajak shalat berjamaah, seorang pemuda malah mencuri HP.

Pelaku mencuri ponsel temannya di pondok pesantren.

Polsek Baradatu amankan satu orang diduga pelaku pencurian handphone di Ponpes Darul Hiqma Kelurahan Taman Asri, Baradatu, Way Kanan.

Pelaku berinisial RS (20), warga Kampung Menanga Siamang, Banjit, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan, kejadian berawal pada Rabu, 30 Desember 2020 sekira pukul 12.00 WIB.

Pelaku dan korban Faqih (20) sama-sama sedang berada di dalam asrama Ponpes Darul Hiqma.

Kemudian, keduanya mendengar suara adzan.

Korban selanjutnya mengajak pelaku untuk salat berjamaah di masjid yang ada di ponpes.

Namun, kata Mulyadi, pelaku menolak dan korban berangkat sendiri menuju masjid.

Baca juga: Pria di Banjarmasin Nekat Mau Menyeberang ke Jogja Pakai Rakit Bambu Curian, Dicegat Satpolair

Baca juga: Tertangkap Curi Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mengaku Terpaksa demi Berobat Anaknya yang Sakit

Tidak lama kemudian, pelaku keluar dari asrama menemui saksi (rekan korban) untuk diantarkan ke Simpang Neki, Kampung Banjar Negara, Baradatu.

Alasan pelaku, sebut Mulyadi, hendak membeli pulsa.

Setelah sampai di lokasi, pelaku pergi dan tidak kembali lagi.

Rekan korban yang mengantarkan pelaku kembali lagi ke ponpes dan mendapat kabar dari korban jika handphone merek VIVO Y 12 warna Aqua Blue miliknya hilang.

“Korban lanngsung melapor ke Polsek Baradatu,” kata Kompol Mulyadi, Minggu 10 Januari 2021

Anggota yang mendapatkan laporan, langsung menindaklanjuti.

Pada Minggu, 3 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada di Kampung Menang Siamang Kecamatan Banjit.

“Ada yang jual handphone murah, anggota langsung lidik,” ujar Kompol Mulyadi.

Petugas dari Polsek Baradatu menuju lokasi tempat jual handphone murah itu.

Kemudian, pada Senin 4 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh anggota Polsek Baradatu.

Pelaku kemudian dibawa ke mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, kata Mulyadi, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun,” tandas Kompol Mulyadi.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Menolak Diajak Salat di Masjid, RS Bawa Kabur Handphone Rekannya di Ponpes Darul Hiqma

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini