News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Barang Bukti Chat Dihilangkan, Polisi Kesulitan Usut Pembunuhan Yuliana, Pelaku Diduga Satu Orang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban Yuliana dan anggota Polrestabes Palembang saat menanyai saksi di lokasi TKP

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Kasus pembunuhan janda muda Yuliana MS (24) di Hotel Rio Palembang hingga kini belum terungkap.

Polrestabes Palembang hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Rekaman CCTV memperlihatkan ciri-ciri pelaku yang diduga seorang diri.

Untuk dugaan motif pembunuhan, karena pelaku tersinggung perkataan korban.

Hingga Senin (11/1/2021), Polrestabes Palembang sejauh ini sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi.

Baca juga: Satpam Sempat Tegur Terduga Pembunuh Yuliana Karena Parkirkan Motor di Depan Lobi Hotel, Ini Cirinya

"Empat saksi kita kenakan wajib lapor, kemudian dua saksi lagi bakal terkena pasal pidana 221 karena mencoba menghilangkan barat bukti yaitu chat terakhir kedua orang saksi tersebut bersama pelaku di aplikasi we chat miliknya, lantaran kedua saksi pada saat kejadian juga ada di TKP bersama korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana, Senin (11/1/2021).

Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera kepada saksi karena mencoba menghilangkan barang bukti yaitu chatan.

"Dua saksi yang dikenakan pidana tidak ditahan, namun tetap dikenakan wajib lapor," jelasanya.

Lanjut Kompol Edi menuturkan, di TKP handphone korban sudah tidak ada diduga dibawa lari pelaku.

Baca juga: Keinginan Ibunda Yuliana Agar Pembunuh Anaknya Dihukum Mati Bila Tertangkap

"Motifnya kita belum tahu, kemungkinan ada kata-kata korban yang kurang mengenakan hingga pelaku menghabisi nyawa korban," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku kemungkinan tunggal karena dari rekaman CCTV terlihat pelaku seorang diri.

"Untuk ciri-ciri pelaku sedang kita dalami semoga pelaku cepat tertangkap," tutupnya.

Sedangkan ketahui dua saksi yang bakal terkena pidana berinisial AG dan WHY.

Status Muncikari Belum Tersangka

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini