TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Seorang ibu berinisial S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terlibat perselisihan dengan anak kandungnya berinisial A (19).
Sang ibu karena sebab itu dilaporkan ke polisi oleh buah hatinya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Akibat laporan yang dibuat anak kandungnya itu, S kemudian dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Setelah dilaporkan sang anak atas dugaan penganiayaan, S sempat mendekam di penjara selama dua hari di ruang tahanan Mapolres Demak.
Namun demikian, pada Minggu (10/1/2021) pagi, ia diizinkan pulang setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan kepala desa setempat.
Seperti diketahui, kasus anak melaporkan ibu kandungnya ke polisi tersebut berawal dari masalah pakaian.
Saat itu, sang ibu S merasa kesal dengan anaknya karena dinilai selalu melawan sejak tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta.
Karena hal tersebut, sang ibu S kemudian membuang pakaian anaknya.
Sang anak A pun tak terima atas tindakan ibunya itu.
Baca juga: Alasan Agesti Ayu Perempuan Asal Demak Ngotot Penjarakan Ibu Kandung, Tak Mau Cabut Laporan Polisi
Ia yang tersulut emosi lantas terlibat keributan dengan ibunya S.
Saat ribut terjadi dorong-dorongan, lalu kuku S tak sengaja melukai wajah anaknya A.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Kasus yang dialami S dan anaknya A lantas menjadi perhatian publik.
Salah satunya anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi lantas menemui S di rumahnya. Kepada Dedi, S mengaku berterima kasih kepada semua pihak atas perhatian yang diberikan.
Meski kasus hukum yang menjeratnya itu masih berlanjut dan sang anak menolak untuk mencabut laporannya di kepolisian, namun S tidak menaruh dendam.
Pasalnya, bagaimanapun dia adalah darah dagingnya sendiri.
Ia menilai, perbuatan yang dilakukan anaknya tersebut karena pikirannya dianggap belum terbuka.
“Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap kasus ini segera selesai. Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka,” ucap S dengan suara tersendat.
Sementara itu, Dedi Mulyadi saat ini tengah berusaha membujuk anak S yang berinisial A agar bersedia berdamai. Saat itu, Dedi sempat menelepon A.
Dalam perbincangannya itu, Dedi meminta agar A memaafkan ibu kandungnya dan dapat mencabut laporannya di kepolisian.
Karena apapun latar belakang masalahnya, ia menganggap tidak sepantasnya seorang anak menjebloskan ibu kandungnya sendiri ke penjara.
"Karena enggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi.
Namun demikian, dalam pembicaraan itu A menolak permintaan Dedi tersebut untuk mencabut laporannya di kepolisian.
Ia tetap berkukuh ingin menjebloskan ibu kandungnya tersebut ke dalam penjara. Pasalnya, ia merasa sebagai korban dari persoalan rumah tangga ibu dan ayahnya yang berakhir dengan perceraian tersebut.
“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” ucap A.
Meski upaya untuk meluluhkan hati si anak kandung alias A saat itu belum membuahkan hasil. Dedi berjanji akan tetap berusaha melakukan pendekatan dan menemuinya di Jakarta.
Pasalnya, A diketahui saat ini tinggal di Jakarta bersama bapaknya dan sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi.
“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ucap Dedi.
PENGAKUAN SANG ANAK
Sementara itu, si anak yang bernama Agesti Ayu Wulandari (19) angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dirinya yang melaporkan ibu kandungya Sumiyatun (36) ke kepolisian karena penganiayaan.
Melalui video berdurasi 2,5 menit yang dikirimkan kepada Tribunjateng.com, Minggu, (10/01/2021) mahasiswa semester satu di sebuah kampus di Jakarta ini menyampaikan alasannya mengapa melanjutkan proses hukum ibunya dan tidak akan mencabut laporannya.
Berikut penjelasan Ayu sebagaimana yang ia sampaikan dalam videonya:
"Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara.
Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?
Ini pertanyaan dasar.
Mohon dijawab di hati.
Dan jujur mengapa saya melaporkan ibu saya.
Pertama, karena saya tidak ingin membuka ibu saya dan aib keluarga saya.
Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum.
Sehingga mudah-mudahan keadilan ini bisa saya dapatkan.
Saya mahasiswa semester I dan punya dua adik.
Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua.
Khususnya kepada orangtua saya, yaitu ibu saya.
Mudah-mudahan ibu saya yang melahirkan saya bisa intropeksi.
Dan jangan malu meminta maaf karena menyebarkan berita bohong dan berita dusta.
Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya.
Ibu saya yang telah melahirkan saya.
Tetapi Allah memerintahkan kita agar kita mendapatkan keadilan dari negara, juga mendapatkan keadilan dari negara.
Sekali lagi, saya Agesti Ayu Wulandari memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati.
Sekali lagi saya mohon maaf.
Saya tidak bisa mengumbar dan membuka aib keluarga saya.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pak Dedi Mulyadi yang telah mendamaikan.
Mohon maaf bapak saya tidak bisa mencabut, saya mencari keadilan."
Baca juga: Cerita Penumpang Batal Terbang dengan Pesawat Sriwijaya SJ 182 Karena Tak Mampu Bayar Tes Covid-19
Sebelumnya diberitakan, Ayu melaporkan ibunya ke kepolisian setelah mengalami luka di pelipis kiri dan hidung.
Kuasa Hukum Sumiyatun, Haryanto menutukan, pelaporan ini dipicu pertengkaran yang terjadi pada 21 Agustus 2020.
Saat itu AAW yang tinggal bersama bapaknya ke rumah untuk mengambil pakaian.
Tetapi setiba di rumah pakaiannya tidak ada.
Sumiyatun sudah membuang pakaian AAW karena merasa kesal denga anak perempuannya setelah AAW turut membencinya.
Terjadilah keributan tersebut.
Berawal Perselingkuhan?
Khoirur Rohman (41), ayah dari AAW (19) dan mantan suami Sumiyatun (36) membantah bahwa anaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap ibunya karena masalah pakaian.
Akan tetapi, karena perselingkuhan.
Sumiyatun, kata Khoirur, berselingkuh dengan laki-laki berinisial L alias W.
"Jadi kronologis sebenarnya bukan dari masalah perkara pakaian seperti yang di beritakan di media.
Di mana awal mulanya, saya dan istri saya sudah terjadi disharmonis dalam rumah tangga sejak 2 tahun yang lalu," katanya, Sabtu, (9/1/2021).
"Di mana diawali dari penelusuran saya, bahwa bermula dari perselingkuhan istri saya, di mana hal tersebut saya lihat dengan mata saya sendiri karena saya tak mau dengar katanya atau info dari orang-orang sehingga saya membuktiknya sendiri," terang Khoirur.
Bermula dari kejadian itu, kata dia, hubungan anak-anaknya menjadi renggang.
"Kamu jangan bilang kalo mama tinggal sama Waloh, kalo kamu bilang tahu akibatnya," kata Khoirur menirukan AAW saat diancam ibunya.
"Kemudian akhirnya anak saya menceritakan bahwa ibunya telah selingkuh dengan pria lain dengan dia sebagai saksinya utamanya.
Di mana perselingkuhan itu sering dilakukan di hotel Kediri, Bandungan sejak April - Agustus 2020," paparnya.
Dia menjelaskan, ketiga anaknya mengetahui bahwa ibunya berselingkuh dengan laki-laki lain.
Akibat perselingkuhan itu, keluarga Khoirur Rohman berantakan.
"Bahkan mereka saat di kamar itu dengan anak saya yang kecil (sekamar), sementara anak saya nomor 1 dan 2 ada di kamar sebelahnya, orang tua macam apa itu,"
Setelah mengetahui hubungannya semakin tidak harmonis karena pihak ketiga, Khoirur mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Demak.
"Agustus atau September 2020 saya ajukan, baru 7 Januari 2021 putusan resmi bercerai.
Jadi tidak benar itu di berita waktu kejadian penganiayaan saya sudah bercererai," sambungnya.
Sejak hubungan rumah tangga tidak harmonis, AAW memilih tinggal di rumah neneknya sekaligus rumah bapaknya di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung.
Karena sudah tidak di rumah lagi, pada Jumat, 21 Agustus 2021 AAW ditemani bapaknya mengambil pakaianya yang masih tertinggal di rumah Sumiyatun.
Namun setibanya di rumah tersebut Sumiyatun memarahai AAW.
"kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini)," kata Khoirur menirukan perkaraan Sumiyatun kepadan AAW.
Setelah itu AAW mencari baju tetapi Sumiyatin mendekati AAW sambil marah lagi dengan mengatakan:
“koe goleki opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar).
Masih menurut keterangan Khoirur, saat Sumiyatun mengatakan itu AAW hanya diam.
Lalu dia mendorong AAW.
AAW kemudian bergegas keluar rumah, tetapi Sumiyatun mengejar AAW dan menarik kerudung lalu rambutnya sampai dijambak sampai membuat AAW mundur ke belakang beberapa langkah.
Tak hanya itu, kata Khoirur, Sumiyatun kemudian juga mencakar AAW yang menyebabkan pelipis kiri dan hidung terluka.
Karena sudah dilukai ibunya, AAW melaporkan ibunya ke Polres Demak dengan aduan penganiayaan.
Sumber: Kompas.com/Tribun Jateng