"Masa orang tua digitukan.
Kan tidak pas. Tidak etis.
Inginku itu (Agesti Ayu) dibukakan pintu hatinya untuk mencabut perkaranya."
"Andaipun nanti saling memaafkan, saya sebagai ibu juga tetap memaafkan.
Ikhlas. Kalau nanti dia merasa gimana-gimana dengan saya. Saya Ikhkas."
"Seumpama (Agesti Ayu) tidak menerima aku sebagai ibunya karena dia pernah ngucap tidak ingin punya ibu seperti saya.
Saya ikhlas. Tidak apa-apa," ucap Sumiyatun dengan lirih.
Bikin Video
Agesti Ayu Wulandari (19) angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dirinya yang melaporkan ibu kandungya Sumiyatun (36) ke kepolisian karena penganiayaan.
Melalui video berdurasi 2,5 menit yang dikirimkan kepada Tribunjateng.com, Minggu, (10/01/2021) mahasiswa semester satu di kampus Jakarta ini menyampaikan alasannya mengapa melanjutkan proses hukum ibunya dan tidak akan mencabut laporannya.
Berikut penjelasan Ayu sebagaimana yanb ia sampaikan dalam videonya:
"Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara.
Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?
Ini pertanyaan dasar.
Mohon dijawab di hati.
Dan jujur mengapa saya melaporkan ibu saya.
Pertama, karena saya tidak ingin membuka ibu saya dan aib keluarga saya.
Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum.
Sehingga mudah-mudahan keadilan ini bisa saya dapatkan.
Saya mahasiswa semester I dan punya dua adik.
Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua.
Khususnya kepada orangtua saya, yaitu ibu saya.
Mudah-mudahan ibu saya yang melahirkan saya bisa intropeksi.
Dan jangan malu meminta maaf karena menyebarkan berita bohong dan berita dusta.
Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya.
Ibu saya yang telah melahirkan saya.
Tetapi Allah memerintahkan kita agar kita mendapatkan keadilan dari negara, juga mendapatkan keadilan dari negara.
Sekali lagi, saya Agesti Ayu Wulandari memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati.
Sekali lagi saya mohon maaf.
Saya tidak bisa mengumbar dan membuka aib keluarga saya.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pak Dedi Mulyadi yang telah mendamaikan.
Mohon maaf bapak saya tidak bisa mencabut, saya mencari keadilan."
Sebelumnya diberitakan, Agesti melaporkan ibunya ke kepolisian setelah mengalami luka di pelipis kiri dan hidung.
Kuasa Hukum Sumiyatun, Haryanto menutukan, pelaporan ini dipicu pertengkaran yang terjadi pada 21 Agustus 2020.
Saat itu AAW yang tinggal bersama bapaknya ke rumah untuk mengambil pakaian. Tetapi setiba di rumah pakaiannya tidak ada.
Sumiyatun sudah membuang pakaian AAW karena merasa kesal denga anak perempuannya setelah AAW turut membencinya.
Terjadilah keributan tersebut.
Tanggapan Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan perkara yang melibatkan anak kandung dan ibu kandung adalah perkara tidak terlalu besar, hanya penganiayaan ringan.
Namun, dia menyebut ada unsur lain pelapor Agesti Ayu Wulandari (19) tetap melanjutkan proses hukum dan tidak berdamai dengan ibu kandungnya Sumiyatun (40).
Bahkan, kata dia, Pelapor sudah diuapakan penyidik Polres Demak untuk mediasi, tapi gagal.
"Ada kejadian-kejadian lama yang membuat anak ini sakit hati terhadap ibunya. Ada satu aib, silakan tanya kepada korban atau pelapor yang itu tidak dimaafkan oleh anaknya," kata Kombes Pol Iskandar FS di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).
Dalam menangani perkara ini, kata dia, penyidik Polres demak masih mengupayakan jalan Demak antara kedua belah pihak.
"Karena ini hubungan anak dengan ibu. Sampai kapanpun juga tidak ada hubungan bekas anak atau bekas ibu."
"Kami dari penyidik kepolisian mengimbau sebelum dilakukan urusan sidang di pengadilan, silakan, kami bantu upaya mediasi," imbuhyan.
Lebih lanjut dia menerangkan saat ini proses hukumnya sudah tahap P-21 tahap dua. Polres Demak telah menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkasa ke Kejaksaan Negeri Demak.
Dia menuturkan, dalam perkara ini tersangka Sumiyatun disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Berawal dari dugaan perselingkuhan
Khoirur Rohman (41), ayah dari AAW (19) dan mantan suami Sumiyatun (36) membantah bahwa anaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap ibunya karena masalah pakaian.
Akan tetapi, karena perselingkuhan.
Sumiyatun, kata Khoirur, berselingkuh dengan laki-laki berinisial L alias W.
"Jadi kronologis sebenarnya bukan dari masalah perkara pakaian seperti yang di beritakan di media.
Di mana awal mulanya, saya dan istri saya sudah terjadi disharmonis dalam rumah tangga sejak 2 tahun yang lalu," katanya, Sabtu, (9/1/2021).
"Di mana diawali dari penelusuran saya, bahwa bermula dari perselingkuhan istri saya, di mana hal tersebut saya lihat dengan mata saya sendiri karena saya tak mau dengar katanya atau info dari orang-orang sehingga saya membuktiknya sendiri," terang Khoirur.
Bermula dari kejadian itu, kata dia, hubungan anak-anaknya menjadi renggang.
"Kamu jangan bilang kalo mama tinggal sama Waloh, kalo kamu bilang tahu akibatnya," kata Khoirur menirukan AAW saat diancam ibunya.
"Kemudian akhirnya anak saya menceritakan bahwa ibunya telah selingkuh dengan pria lain dengan dia sebagai saksinya utamanya.
Di mana perselingkuhan itu sering dilakukan di hotel Kediri, Bandungan sejak April - Agustus 2020," paparnya.
Dia menjelaskan, ketiga anaknya mengetahui bahwa ibunya berselingkuh dengan laki-laki lain.
Akibat perselingkuhan itu, keluarga Khoirur Rohman berantakan.
"Bahkan mereka saat di kamar itu dengan anak saya yang kecil (sekamar), sementara anak saya nomor 1 dan 2 ada di kamar sebelahnya, orang tua macam apa itu,"
Setelah mengetahui hubungannya semakin tidak harmonis karena pihak ketiga, Khoirur mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Demak.
"Agustus atau September 2020 saya ajukan, baru 7 Januari 2021 putusan resmi bercerai.
Jadi tidak benar itu di berita waktu kejadian penganiayaan saya sudah bercererai," sambungnya.
Sejak hubungan rumah tangga tidak harmonis, AAW memilih tinggal di rumah neneknya sekaligus rumah bapaknya di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung.
Karena sudah tidak di rumah lagi, pada Jumat, 21 Agustus 2021 AAW ditemani bapaknya mengambil pakaianya yang masih tertinggal di rumah Sumiyatun.
Namun setibanya di rumah tersebut Sumiyatun memarahai AAW.
"kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini)," kata Khoirur menirukan perkaraan Sumiyatun kepadan AAW.
Setelah itu AAW mencari baju tetapi Sumiyatin mendekati AAW sambil marah lagi dengan mengatakan:
“koe goleki opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar).
Masih menurut keterangan Khoirur, saat Sumiyatun mengatakan itu AAW hanya diam.
Lalu dia mendorong AAW.
AAW kemudian bergegas keluar rumah, tetapi Sumiyatun mengejar AAW dan menarik kerudung lalu rambutnya sampai dijambak sampai membuat AAW mundur ke belakang beberapa langkah.
Tak hanya itu, kata Khoirur, Sumiyatun kemudian juga mencakar AAW yang menyebabkan pelipis kiri dan hidung terluka.
Karena sudah dilukai ibunya, AAW melaporkan ibunya ke Polres Demak dengan aduan penganiayaan.
Penahanan Ditangguhkan
Polres Demak menangguhkan penahanan Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya atas dugaan penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi mengatakan pihaknya menangguhkan penahanan tersebut sekira pukul 07.00 WIB.
Sebagai penjamin, kata dia, yang pertama adalah kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung. Yang kedua adalah Sri Fachrudin Bisri Slamet atau Ketua DPRD Demak.
Kendati tersangka sudah ditangguhkan penahanannya, Rozi menegaskan proses hukumnya tetap berlanjut.
"Semua berproses, penangguhan itu kami sampaikan kepada pimpinan. Pada intinya pimpinan tidak keberatan dilakukan penangguhan penahanan, tetapi tetap melalui prosuder yang benar."
"Jadi kami tetap lakukan gelar perkara sebelum kita laksanakan penangguhan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu, (10/01/2021).
Sebelumnya diberitakan Ketua DPRD Demak Sri Fachrudin Bisri Slamet menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandung.
Politikus PDIP itu mendatangi Mapolres Demak dan mendatangj Ruang Unit PPA pada Sabtu, (09/01/2021) malam.
Slamet menjaminkan dirinya untuk pembebasan Sumiyatun dengan melakukan penandatangan surat permohonan penangguhan atas nama Sumiyatun.
"Tujuan kedatangan saya bahwa untuk memberikan jaminan kepada Sumiyatun untuk mendapatkan penangguhan penahanan."
"Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, jika dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat apalagi tidak ada bekas anak dan bekas ibu," kata Slamet.
Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Demak ini juga menganggap, kejadian anak kandung melaporkan ibu kandungnya sangat memilukan.
Dia menjelaskan, dirinya mau menjadi penjamin penagguhan penahanan tersangka tidak melihat salah dan benarnya, tetapi untuk kebaikan.
Untuk itu, dia berharap kejadian tersebut adalah yang pertama sekaligus yang terakhir kali.
"Ini pelajaran bagi masyarakat Demak.
Apa pun itu orangtua harus kita hormati.
Kita harus berbakti.
Karena ridho orangtua adalah ridho Allah Swt," imbuhnya.
"Semoga kasus ini berakhir dengan baik dan berakhir dengan damai," tandasnya.(Muhammad Yunan Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sumiyatun Ibu Kandung Dipenjarakan Agesti Anak di Demak Bantah Selingkuh, BPKB Mobil Buat Buka Usaha