Saya ikhlas. Tidak apa-apa," ucap Sumiyatun dengan lirih.
Kata Penasehat Hukum
Penasihat Hukum Agesti Ayu Wulandari, M. Syaefudin mengatakan perkara yang melibatkan anak kandung dan ibu kandung Sumiyatun (36) ini tidak berbuntut panjang apabila si ibu mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Menurutnya, Ayu sudah menunggu lama ibunya untuk mengonfirmasi kesalahannya, tetapi hal itu tidak terjadi, sehingga perkara tersebut terus berlanjut.
"AAW (Agesti Ayu Wulandari) memutuskan untuk terus melanjutkan (proses hukum) demi mencari keadilan, di mana ini negara hukum, maka akan mencari keadilan sesuai proses negara hukum biar pengadilan memutuskan," kata Syaefudin, Senin, (11/01/2021).
Baca juga: Suami Sekap dan Siram Istri dengan Cairan Asam karena Menolak Diperkosa Teman-temannya
Lebih lanjut, dia menerangkan, keadilan yang dimaksud Ayu adalah keadilan untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan regulasi yang ada.
Dia menyampaikan sudah berkomunikasi dengan Ayu terkait perkara tersebut.
Namun, kata dia, Ayu tetap bersikukuh meminta keadilan dan menyerahkan proses hukumnya berlanjut.
Selain itu, dia menegaskan anggapan Ayu melaporkan ibunya kepada pihak kepoliskan atas dorongan bapaknya itu tidak benar.
Baca juga: Pria Paling Dibenci di Korea akan Bebas, Dihukum karena Perkosa Bocah 8 Tahun hingga Cacat
Pelaporan tersebut, ungkapnya, murni inisiatif Ayu.
Dia mengungkapkan, perkara yang dilaporkan adalah penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2020 di rumah ibunya di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung.
Di samping itu, kata Syaefudin, Ayu juga pernah mendapat ancaman dari ibunya mengenai perselingkuhan.
"Ancamannya adalah kalau kamu bilang perselngkuhan ini kamu tahu akibatnya," ujar Syaefudin menirukan Ayu.
Menghadapi ancaman itu, ujar dia, Ayu lama-lama tidak kuat dan tidak bisa emosi melihat bapaknya didzolimi.