TRIBUNNEWS.COM - Sebuah kamar kos di Kampung Dalam, Karangbaru, Aceh Tamiang menjadi sasaran aksi grebek warga, Senin (11/1/2021) subuh.
Kamar kos tersebut diduga menjadi tempat pelanggaran norma asusila lantaran ada 10 orang di dalamnya.
Terdiri dari 7 wanita dan 3 orang pria yang kemudian semuanya digiring dan diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal belum bisa menjelaskan motif ke-10 pelaku berada di dalam satu kamar yang sama karena sedang tahap pemeriksaan.
Namun dia memastikan para pelaku tidak memiliki ikatan pernikahan.
"Mereka bukan pasangan sah," tegasnya.
Mustafa menambahkan, penggerebekan ini dilakukan sekira pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Pengakuan Istri Pergoki Suami Berbuat Asusila pada Anak, Dengar Suara Aneh, Celana Korban Dibuka
Baca juga: 3 Pria dan 7 Wanita Digerebek Dalam Satu Kamar Kos saat Subuh, Ternyata Bukan Pasangan Sah
Sedangkan petugas sudah melakukan pengintaian sejak pukul 21.00 WIB.
“Unit Intel kita sendiri sejak pukul 21.00 WIB sudah melakukan pengintaian di lokasi,” jelasnya.
Berdasarkan pendataan, tiga pria tersebut EG (26) dan SUJ (26) keduanya warga Desa Halaban, Besitang, Langkat, Sumatera Utara dan MI (21) warga Kejuruanmuda.
Sedangkan wanita masing-masing AP warga Kota Kualasaimpang, AS (26) Warga Karangbaru, AA (22) dan SG (24) keduanya warga Tamiang Hulu serta AM (18), FA (18) dan AD (18) yang semuanya warga Langsa.
Informasi lain menyebutkan pelaku yang diamankan dari dalam kamar kos itu sebanyak 11 orang.
Satu pelaku lagi disebut-sebut merupakan A, oknum polisi yang saat ini sudah diamankan oleh Seksie Propam Polres Aceh Tamiang.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku singgah di kos-kosan yang dikontrak AP karena baru pulang dari Bukitlawang, Sumatera Utara.