Meski membantah melakukan perbuatan asusila, para pelaku tetap dinilai telah melakukan pelanggaran jinayah.
Baca juga: Pengakuan Istri Pergoki Suami Berbuat Asusila pada Anak, Dengar Suara Aneh, Celana Korban Dibuka
Baca juga: Ajak Pindahkan Perabot, Pria 40 Tahun Malah Rudapaksa Anak Gadis Tetangga di Rumah Barunya
Kamar Kos Disewakan Short Time, Pasangan Pelajar Jadi Pelanggan
Sementara itu, kejadian serupa juga pernah terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.
Sebuah kos digerebek polisi karena kedapatan disewakan untuk tindak asusila.
Kos tersebut berada di Jalan Merbabu, Nologaten, Ponorogo.
Ternyata pelanggannya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Lurah Nologaten, Julaidah menyebutkan salah satu kamar kos tersebut disewakan lagi oleh penghuni kos dengan sistem per-jam atau short time.
"Memang benar ada gerebekan, tapi itu sebenarnya tidak kos, mereka pelajar yang menyewa kamar dari yang nge kos disitu," ucap Julaidah, Kamis (24/12/2020).
Julaidah menyebutkan sepasang pelajar SMA yang berusia 16 dan 17 tahun tersebut menyewa kamar kos dengan tarif Rp 25 ribu per jam.
"Jadi yang menyewakan kos disitu bulanan. Disewakan lagi per jam lewat IG (Instagram)," lanjutnya.
Warga yang mengetahui hal tersebut laporan ke Bhabinkamtibmas yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan tersebut.
"Saya bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat saya yang kesana (menggerebek) ternyata ada 2 sejoli itu. Kita interogasi, dibawa ke Polres, ditangani di sana," lanjutnya.
Kos-kosan tersebut, terang Julaidah merupakan kos kosan keluarga.
"Ada yang sekeluarga ada yang perorangan karena kamarnya banyak. Ternyata salah satunya disewakan lagi per jam itu" pungkasnya.
Baca juga: 2 Sopir Digerebek saat Asyik Pesta Sabu, Pelaku Ngaku Patungan Beli Narkoba, Rp 100 Ribu Per Orang
Baca juga: Mahasiswi Keluar Kamar Pakai Baju Terbalik Saat Digerebek Sedang Berduaan Penjual Mie Ayam
(Serambinews.com/Rahmad Wiguna, TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra Sakti)