Selanjutnya, korban LG dirayu untuk melakukan hubungan intim.
"Pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut, terdakwa mengambil foto adegan tersebut.
Dan foto-foto tersebut dijadikan ancaman terhadap diri korban LG apabila tidak mau melayani nafsunya, maka foto-foto tersebut akan disebarluaskan oleh terdakwa Arisman sehingga korban merasa ketakutan.
Hingga akhirnya orangtua dan keluarga besar korban LG mengetahui peristiwa tersebut dan korban tidak boleh berhubungan dengan teman laki-laki yang lain selain terdakwa Arisman," katanya.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penyebaran gambar dan video saat korban LG berhubungan badan dengan terdakwa Arisman dengan menggunakan ponsel miliknya, dimana Arisman pernah memperlihatkan gambar dan video tersebut dari ponsel miliknya pada korban.
Selanjutnya kata Jaksa, Arisman mengirimkan foto dan video saat berhubungan badan kepada korban melalui WhatsApp dan Akun Instagram saksi Fitri Gulo, pada ibu kandung korban beserta Owen Pakpahan dan Iro Silitonga,
"Bahwa saksi Fitri Irawati juga menerima video dan foto korban dalam keadaan bugil dan sekaligus foto ketika korban melakukan hubungan badan dengan terdakwa Arisman melalui media sosial Instagram dengan nama akun anto 266364 dan gambar profil saksi Iro Silitonga, namun saksi Fitri Irawati Gulo tidak kenal dan tidak mengetahui siapa pemilik akun Instagram anto266364 tersebut," katanya.
Selanjutnya, saksi Iro Silitonga menceritakan pada saksi Fitri Gulo bahwa foto dan video yang dikirimkan ke akun Instagram miliknya, pernah diperlihatkan oleh terdakwa Arisman dan saksi Pesta Br Sitohang juga ada menerima gambar hasil screenshoot video call yang nampak gambar korban LG telanjang dada.
"Sehingga korban sangat keberatan atas perbuatan terdakwa Arisman yang telah menyebarluaskan foto dan video tersebut dan korban merasa malu dan tercemar nama baik di hadapan keluarga," ungkap jaksa. (cr21)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sebar Video P0rn0 Mantan Kekasih, Arisman Dihukum Penjara 12 Tahun