News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Dana Bansos Rp 187,2 Juta Dihabiskan Kades Askari Untuk Sewa PSK dan Berjudi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43) Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya dinyatakan lengkap (P21) dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Demikian disampaikan Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).

Besaran dana bantuan covid 19 untuk masyarakat, masing-masing KK dialokasikan sebesar Rp600 ribu. Dimana, pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.

Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat dan dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.

Sehingga total dana yang tidak disalurkan atau diduga dikorupsi oleh oknum kades sebesar Rp187.200.000.

"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," kata kapolres. (SP/AHMAD FAHROZI)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kades Ini Berfoya-foya Pakai Dana Bansos Covid-19, Sewa PSK dan Main Judi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini