News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Dana Bansos Rp 187,2 Juta Dihabiskan Kades Askari Untuk Sewa PSK dan Berjudi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43) Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya dinyatakan lengkap (P21) dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Demikian disampaikan Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS -- Seorang kepala desa di Sumatera Selatan ditangkap polisi gara-gara menyalahgunakan uang bantuan sosial.

Bantuan sosial yang semestinya digunakan untuk warganya yang terdampak Covid-19 malah digunakan untuk foya-foya.

Askari Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas, diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 187,2 juta untukkeperluan pribadi.

Pria 43 tahun ini menggunakan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk berfoya-foya.

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK Geledah Rumah di Cipayung

Uangnya digunakan untuk menyewa pekerja seks komersil (PSK) dan bermain judi.

Berkasi penyidikan kasus kades korupsi dana desa ini telah lengkap dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi dana BLT dana desa ini sudah dinyatakan lengkap (P21).

Baca juga: Dalami Korupsi Bansos Covid-19 yang Jerat Juliari Batubara, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan

Karena itu, perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang bukti.

"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,"

"Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Mantan Bendahara Setda Provinsi Bali Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Dikatakan, oknum kades tersebut ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020.

Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan) dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.

Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak covid 19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa.

Uang itu digunakan untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Judi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini