News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasang Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Pria Ini Tega Jual Istrinya Sendiri untuk Layanan Threesome

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aksi threesome - Pasang Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Pria Ini Tega Jual Istrinya Sendiri untuk Layanan Threesome

TRIBUNNEWS.COM - Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus ZA (39) lantaran tega menjual istrinya sendiri untuk layanan seks threesome kepada orang lain.

Pria asal Gresik Jawa Timur itu memasang tarif sebesar Rp 1,5 juta untuk sekali kecan.

ZA juga diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir.

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian mengungkapkan, hasil pemeriksaan polisi mengungkap jika pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Baca juga: Prostitusi Online Tawarkan Jasa Swinger dan Threesome di Kediri Terbongkar, Sudah Jalan 2 Tahun

Aksi pertama, kata Iwan, dilakukan pada Maret 2020.

Beberapa hari lalu, pelaku kembali melakukan aksi yang sama sebelum akhirnya diringkus polisi di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

"Korban (istri pelaku) dijual untuk layanan seks threesome. Pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan transaksi," ungkap Iwan, di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).

Sosok pria asal Gresik, Jawa Timur, ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, karena menjual istrinya sendiri untuk layanan seks threesome. (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIƍ)

Menurut Iwan, awalnya pelaku memanfaatkan platform media sosial Twitter untuk menawarkan jasa seks threesome kepada para lelaki hidung belang.

Setelah bertemu di Twitter, komunikasi dengan pelanggan dilanjutkan melalui sambungan nomor pribadi.

Tahap selanjutnya, pelaku membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto untuk memberikan layanan seks threesome sebagaimana pesanan pelanggan.

Baca juga: Pasutri Asal Kediri Sediakan Jasa Threesome Lewat Facebook, Ini Pengakuan Sang Istri

"Mereka janjian dan pelaku membawa istrinya ke hotel di sekitaran Kota Mojokerto ini," ujar Iwan.

Iwan mengatakan, pelaku mengaku terpaksa menyediakan jasa layanan seks threesome yang melibatkan istrinya karena sedang terdesak kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Jual Istrinya untuk Layanan Threesome Via Twitter"

(Kompas.com/Moh. SyafiĆ­)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini