Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Fairoussaniy
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - MAN (25), perantauan asal Sulawesi Selatan mendekam di sel tahanan Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Ia terjerat pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tenyang perubahan kedua atas UU No.23 tahu. 2002 tentang perlindungan anak.
Setelah perbuatan asusila pada seorang gadis.
Jajaran kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Samarinda, mendapat laporan bahwa pria ini melakukan tindakan asusila pada seorang gadis di bawah umur.
Korban berinisial SAM (16), warga Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ini diketahui menjalin hubungan spesial dengan pelaku.
Sejak setahun belakangan, tepatnya Agustus 2019 lalu.
Baca juga: Sebelum Bunuh Diri Lompat di Area Parkir Mal di Samarinda, Guntur Kirim Pesan Ini kepada Kakaknya
Pelaporan kejadian asusila ini berawal dari orang tua SAM, yang melaporkan pelaku lantaran perubahan sikap pada sang anak yang jarang sekali pulang.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini kita tangani berdasarkan laporan orang tua korban, pada Senin 4 Januari 2021.
Laporan ini didasari karena korban tak pulang ke rumah selama beberapa hari.
"Atas dasar tersebut, orang tua korban mencoba mencari informasi dan menemukan anaknya dibawa oleh laki-laki (kekasihnya)," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Senin (11/1/2021).
Setelah mendapati anaknya bersama sang kekasih di sebuah indekost kawasan Kecamatan Sungai Pinang, korban pun ditanya perihal hubungannya dengan pelaku.
Hingga mengaku sudah berhubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Ketahuan Curi 3 Ekor Ayam, Pria Perantauan di Samarinda Babak Belur Diamuk Massa
Orang tua korban yang mendengar pengakuan itu, lantas marah dan keberatan, hingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.
Lantaran sang anak gadis juga masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar kelas II SMA namun demikian usia korban masih dibawah umur yakni 16 tahun.
Atas laporan (keberatan) tersebut kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kostnya, Senin (4/1/2021) siang lalu.
"Usai paginya orang tua korban membuat laporan," sebut Iptu Teguh Wibowo.
Kost tempat pelaku tertangkap setelah dilakukan pemeriksaan diakui pelaku, bahwa di sewa oleh pelaku sendiri untuk tempat mereka berdua bertemu karena hubungan keduanya yang tidak disetujui orang tua sang gadis.
Sang gadis yang berstatus pelajar ternyata membantu orang tua, dengan bekerja di salah satu rumah makan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Disinilah awal pertemuan keduanya, hingga menjalin kisah kasih.
Baca juga: Pelaku Pelecehan 6 Bocah Laki-laki di Medan Diamankan, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu - Rp 150 Ribu
Jarangnya sang gadis pulang, muncul kecurigaan dari orang tua, terutama sang ibu yang mengetahui hubungan dekat antara kedua sejoli yang dimabuk asmara ini
Korban ini bersekolah di SMK. Selama masa pandemi ini dia membantu orang tua dengan bekerja di sebuah rumah makan.
Kemudian, dia berkenalan dengan pelaku MAN dan menjalin hubungan dekat.
Lalu, korban dikoskan di tempat yang sama.
"Korban ini memang jarang pulang kerumah (di kost). Sudah dicurigai oleh orang tuanya karena merasa khawatir," ungkapnya
"Benar saja ketika dicek oleh keluarga korban, ternyata selama ini tinggal bersama pacarnya (pelaku), dan telah berhubungan badan (dengan pacarnya)," sambung Iptu Teguh Wibowo.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan, dan melaporkan kasus ini kepada kepolisian.
Dari catatan kepolisian pelaku juga tak bisa menjawab kapan saja melakukan tindakan asusila tersebut.
Sering melakukan persetubuhan sampai tidak tahu berapa kali. Semuanya di kos-kosan.
"Tidak ada unsur paksaan, pacaran selama 1 tahun 5 bulan," tegas kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku dan kesaksian orang tua korban, sang gadis kini tengah hamil 3 bulan.
Itu diketahui pelaku pada Oktober 2020 lalu, namun orang tua korban baru mengetahui Senin (4/1/2020) lalu pada saat sang gadi mengaku perbuatan asusila yang dialaminya.
Tak ada Iming-iming yang dikatakan pelaku, tetapi pria ini berjanji akan mempertanggung jawabkan perbuatannya jika sang gadis hamil.
"Hanya berkata akan bertanggung jawab. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan hasil visum dari korban. Korban hamil 3 bulan saat ini (kondisinya)," pungkas Iptu Teguh Wibowo.
Sempat Sewa Kamar Kosan
Pelaku saat ditemui diluar ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, mengakui bahwa ia memiliki hubungan sangat dekat dengan korban.
Ia mengaku perbuatan asusila yang dilakukan atas dasar suka sama suka, pembelaannya disampaikan pada awak media.
Ia pun bercerita, bahwa indekost benar disewanya ketika berhenti bekerja di rumah makan tempat awal keduanya berkenalan.
"Kosan berdua, sebelumnya tinggal di mess rumah makan. Saya awalnya bekerja di rumah makan dan berkenalan sama dia (korban). Karena berhenti, sekarang kerja sebagai kuli bangunan. Sudah 4 bulan kos bareng," ungkap Pelaku MAN, Senin (11/1/2021).
Ditanya berapa kali, ia mengungkapkan bahwa pada September 2019 silam juga pernah berbuat asusila pada korban.
Dan mengetahui bahwa sang gadis masih dibawah umur.
"Sebelumnya memang sudah pernah (berbuat asusila) dari bulan 9 tahun lalu (2019). Tahu dibawah umur, tak ada unsur paksaan karena suka sama suka. Saya nyewa kamar saat menyetubuhinya (bukan di kost)," sebutnya.
Ditanya pernah bertemu orang tua korban dan perihal hubungan asmara dengan sang gadis, SAM mengaku tiga kali bertemu.
Pertemuan pertama dan kedua saat itu korban dijemput orang tuanya saat pulang dari rumah makan (tempatnya bekerja).
Ia pun sempat menyampaikan keseriusan hubungannya pada ayah korban, dan pernah juga saat bertemu ibunya menyampaikan hal sama.
Namun, bukan restu yang didapat, malah orang tua sang gadis tidak menyetujui hubungan keduanya, hingga nekat menyewa kost untuk memadu kasih.
Persetujuan hubungan keduanya didapat jika pelaku bisa menyiapkan mahar yang diminta orang tua sang gadis.
Namun dianggap sang pria memberatkan dirinya.
"Jadi setelah tidak kerja, kalau bertemu di kost. Saya ketemu orang tuanya untuk meminta restu, tapi karena permintaannya terlalu tinggi, orang tua mintanya rumah," ungkapnya.
Pertemuan ketiga kalinya dengan orang tua sang gadis, sebelum pelaku dibawa ke Polresta Samarinda.
Sesaat sebelum dibawa kepolisian, pelaku mengaku bahwa korban sudah hamil.
"Kalau dia hamil saya siap bertanggung jawab. Sudah mengaku itu (tindakan asusila) pacar saya, dan bertemu orang tuanya sempat 3 kali. Saya mau bertanggung jawab. Ketiga kalinya ketemu itu pas pacar (korban) saya sudah hamil. Minta restu, tapi saya justru dilaporkan," ucap Pelaku.
Kini SAM pun justru harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kepolisian menjeratnya dengan pasal perlindungan anak, akibat keberatan yang diajukan oleh orang tua sang gadis.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pemuda di Samarinda Berbuat Amoral ke Pacarnya, Mengaku Hubungan tak Direstui Orangtua Sang Gadis