TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun nekat menganiaya mantan kekasihnya.
Tindakan itu dilakukan lantaran pelaku tak terima diputus cintanya oleh korban.
Sebelum menganiaya korban, pelaku lebih dulu memakai jerat tali yang terikat pada dua pohon untuk menghalangi jalan si mantan.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja.
Korban perempuan berinisial N (17) warga Senden, Kalurahan (desa) Sidorejo, Kapanewon (kecamatan) Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polisi menangkap pelaku berinisial IU asal Kalurahan Nomporejo, Kapanewon Galur. IU tak bisa bisa mengelak ketika polisi menunjukkan semua bukti pada dirinya.
Baca juga: Pacar Dianiaya Hingga Tewas, Ponsel Cewek Ini Dirampas Untuk Menghilangkan Jejak
Baca juga: VIRAL ABG di Surabaya Dianiaya Pacar karena Cemburu, Kaki Disundut Pakai Rokok Bahkan Sempat Disekap
“Terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2021).
Semua berawal dari laporan N yang mengalami penganiayaan di jalan masuk menuju rumahnya.
Saat itu ia pulang mengendara motor habis menghadiri acara hadroh di Pondok Pesantren Raudhatul Anwar, Pedukuhan Senden, Senin (11/1/2021), pukul 23.00 WIB.
N mendadak menghentikan motor ketika melihat ada seutas tali rafia terikat dari pohon ke pohon menghalangi laju motornya.
Lokasinya di jalan gang menuju rumah yang sebenarnya tidak jauh. Tali jerat itu sepanjang lima meter, terbentang setinggi dada orang dewasa. Ketika itu, situasi sepi dan gelap.
Seketika, ada seseorang tak dikenal muncul dari samping kiri. Ia langsung menggebuk N dengan menggunakan kayu secara berulang pada punggung dan kepala bagian belakang.
Pelaku melarikan diri mendengar teriakan N minta tolong. Keluarga dan tetangga segera tiba begitu mendengar teriakan itu.
N, ditemani keluarganya, lantas melapor ke Polsek Lendah Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi datang ke lokasi kejadian dan mengolah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tali rafia sepanjang, kayu yang diduga dipakai untuk menganiaya N dan sepasang sandal jepit warna biru.
Baca juga: Cekcok Masalah Rumah Tangga, Suami Nekat Aniaya Istri Lalu Coba Bunuh Diri
Hari itu, anggota Reserse Kriminal Polsek Lendah dan Polres Kulon Progo menemukan pelaku di rumahnya yang berada di Kalurahan Nomperejo, Kapanewon Galur, dan menangkapnya.
Semula, IU berbelit-belit. Namun, barang bukti yang dikumpulkan polisi membuat IU tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
“Alasan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan karen sakit hati akibat hubungan berpacaran diputuskan oleh pelapor,” kata Jeffry.
Baca juga: Fitriana yang Hamil 3 Bulan Tewas Ditikam Pacar saat Minta Dinikahi, Pelaku juga Bacok Orang Lain
Polisi tidak menahan IU. Polisi mengembalikannya ke orangtua dengan surat jaminan pro-aktif dan kooperatif atas penyidikan Polsek Lendah.
Jeffry mengungkapkan, langkah polisi didasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana tersangka belum 18 tahun dan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
“Polisi juga sudah melakukan pendekatan ke pihak keluarga dan Ponpes agar tidak salah persepsi atas pemulangan tersangka dan mengharapkan perkara ini tidak berkembang pada tindak main hakim sendiri,” kata Jeffry.
(Kompas.com: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Diputus Cintanya, Pelajar Ini Jerat dan Aniaya Mantan Kekasihnya"