TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan menggelar razia jam malam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (16/1/2021).
Para pengunjung kafe di kawasan Bukit Putri Cempo, Kebomas, langsung menjalani rapid test antigen.
Iring-iringan mobil petugas membuat pengunjung berusaha meninggalkan kafe.
Mereka berusaha menggeber sepeda motornya secepat mungkin, bahkan ada yang berusaha melewati pintu ke luar di samping.
Anggota TNI-Polri bersama Satpol PP langsung meminta para pengunjung yang masih nongkrong diatas jam 21.00 WIB ini untuk duduk dan dilakukan pendataan.
Petugas menata tempat duduk para pengunjung agar tidak berkerumun.
Kemudian petugas dari tenaga kesehatan menggunakan baju hazmat mendatangi satu per satu pengunjung untuk melakukan pengecekan suhu tubuh.
Dari puluhan pengunjung itu, ada yang suhu tubuhnya diatas 37.
Sebanyak 11 orang langsung dilakukan rapid test antigen.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pihak pengelola dan pengunjung jelas melanggar jam malam karena masih beroperasi lebih dari pukul 21.00 WIB.
Mulai dari pengelola kafe, karyawan dan pengunjung langsung dilakukan rapid test antigen di tempat.
"Semuanya hasilnya negatif. Tidak ada yang reaktif. Jangan dianggap sebagai puas diri tapi harus mawas diri dengan menerapkan 5 M," tuturnya.
Pihaknya meminta agar pengelola restoran, pusat keramaian, warung kopi, kafe atau yang lainnya mematuhi PPKM.
Mulai dari jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen.