Selama razia jam malam, pihaknya membawa alat rapid test antigen. Para pelanggar jam malam langsung dirapid test antigen.
"Jika ditemukan pengunjung yang reaktif rapid test antigen akan kita evakuasi untuk dilakukan test PCR. Rapid test antigen ini memiliki akurasi yang tinggi. Jika ada yang positif langsung kita evakuasi dengan protokol covid-19," terangnya.
Baca juga: Cemburu Pemandu Lagu Langganan Layani Tamu Lain, 2 Pemuda Tusuk Tamu Kafe hingga Tewas
Dandim 0817, Letkol Inf Taufik Ismail memberikan arahan kepada para pelanggar, bahwa hari ini saja tambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 23.
Lebih banyak dibanding bulan sebelumnya, tidak sampai 10 tambahan kasus setiap harinya.
Pihaknya menegaskan, operasi yustisi, razia jam malam dari petugas gabungan adalah sebagai penerapan protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Jika memang tidak terlalu perlu atau tidak terlalu penting keluar rumah lebih baik di rumah saja.
Jika harus ke luar rumah, maka wajib menerapkan protokol kesehatan. Apalagi selama PPKM, maka wajib mematuhi aturan PPKM mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.
"Kita sedang menjalani PPKM, generasi muda harus menjadi pelopor, jangan cuek jika di luar rumah ada teman, saudara, keluarga tidak pakai masker diingatkan untuk memakai masker," pungkasnya.
Selain melakukan razia di kafe, petugas gabungan juga melakukan razia di Alun-alun Gresik.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Nongkrong Melanggar Jam Malam, Pengunjung Kafe Bukit Putri Cempo Semburat Kena Razia PPKM Gresik