TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) memilih tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada Solo 2020.
Keputusan dari rival pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Bajo, Sigit Prawoso.
"Sengaja tidak melakukan gugatan ke MK tapi tetap menyampaikan Tikus Pithi Hanata Baris tetap hadir di tengah masyarakat," kata Sigit kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/1/2021).
Menurut Sigit, bila pihaknya mengajukan gugatan Pilkada Solo 2020 ke MK, itu sebagai sesuatu yang sia-sia.
Baca juga: Gibran Rakabuming Tak Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Bertama: Semoga Berjalan Lancar
"Perjalanan Pilkada Solo 2020 kemarin saja kita berhadapan dengan sebuah kekuasaan," tutur dia.
"Itu artinya kalau dilakukan juga akan sia-sia," tambahnya.
Dituturkan Sigit, proses yang berjalan selama perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu bisa menjadi pembelajaran.
Apalagi organisasi massa (ormas) pendukung Bajo, Tikus Pithi Hanata Baris ancang - ancang meramaikan Pilpres 2024.
"Lebih baik belajar dan menjadi pengalaman," tutur dia.
"Yang ada persiapan yang lebih baik untuk Pilpres 2024. Kami akan muncul lagi dengan tatanan yang berbeda," tambahnya.
Penetapan Gibran
Penetapan pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilkada Solo 2020 akan diselenggarakan pekan depan.
Tepatnya, penetapan dilangsungkan di Swiss-Belhotel Solo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (21/1/2021).
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan tahapan penetapan Gibran - Teguh tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.