TRIBUNNEWS.COM - Seorang napi berinsial A alias I berumur 45 tahun dilaporkan tewas.
Napi asal Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu itu diduga menjadi korban pengeroyokan napi lain.
Mereka menuduh A sebagai mata-mata atau informan polisi, sehingga ditangkap dan dimasukan ke penjara.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Irwan Silais menyebut Kejadian itu terjadi di Lapas Kelas II B Indramayu pada Jumat (15/1/2021) kemarin.
Irwan mengatakan, korban ini adalah tersangka kasus narkoba yang dititipkan Polres Indramayu.
Baca juga: 5 Orang Tewas, 6 Orang Hilang Akibat Banjir di HST Kalsel, 200 Rumah Rata dengan Tanah
"Motifnya dendam, mungkin pelaku itu merasa pernah dilaporkan oleh dia (korban), nah sekarang dia masuk penjara lalu dilakukanlah balas dendam,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (17/1/2021).
Irwan Silais menceritakan detik-detik korban bisa dikeroyok dan meninggal dunia.
Kejadian itu berawal saat seluruh penghuni lapas memperoleh jatah makan sore sekitar pukul 15.30-16.30 WIB.
Saat itu seluruh ruangan dan blok kamar narapidana dibuka, diduga pada kesempatan itulah terjadinya penganiayaan.
Dua narapidana yang diduga pelaku pengeroyokan itu diketahui masuk ke ruangan kamar sel korban.
Di sana korban dihajar dengan cara membabi buta.
Baca juga: Wanita Muda Tewas Bersimbah Darah di Denpasar, Polisi Kejar Pria Berjaket Merah
Luka lebam pun ditemukan pada sekujur tubuh korban terutama pada bagian leher dan perut.
"Usai mengeroyok, kedua napi kembali ke blok mereka," ujar dia.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.15 WIB, korban mulai mengeluhkan rasa sakit yang teramat, dia juga mengeram menahan sakit.