News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Balik Pembunuhan Yuliana, Sang 'Pelanggan' Tak Puas Dilayani Tidak Dilayani 3 Jam

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Saputra, tersangka pembunuh Yuliana (25) perempuan muda yang tewas di kamar hotel Rio Palembang, akhirnya ditangkap, Minggu (17/1/2021). Identitas tersangka diketahui bernama Agus Saputra (24).

TRIBUNNEWS.COM -- Teka-teki pembunuhan Yuliana MS (25), seorang janda muda di Palembang akhirnya terpecahkan.

Polisi mengamankan seorang pria berbadan gempal di sebuah tempat persembunyiannya.

Pria tersebut adalah Agus Saputra (24 tahun) yang kini sudah terungkap sebagai pembunuh Yuliana.

Polisi memastikan, pelaku adalah pelanggan korban yang memesan jasa untuk menemaninya. Sebelumnya Agus telah sepakat memesan layanan itu melalui aplikasi percakapan.

"Pelaku ini adalah pelanggan (korban). Perjanjian mereka untuk melakukan 'kegiatan itu' selama tiga jam."

Baca juga: Pembunuh Janda Muda di Palembang Akhirnya Terungkap, Yuliana Dihabisi OLeh Pelanggan Sendiri

"Namun dalam pelaksanaannya pelaku merasa belum habis waktunya, tapi korban merasa sudah selesai," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra saat ditemui di RS Polri M Hasan Palembang.

Merasa kesal karena menganggap tidak sesuai perjanjian, pelaku akhirnya nekat menghabisi nyawa Yuliana.

"Pelaku merasa kesal dan kecewa yang kemudian dia melakukan tindakan melebihi dari seharusnya. Sehingga dengan khilaf terjadi tindak pembunuhan seperti itu," ujarnya.

Agus Saputra ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu tempat kosan Jalan Rimba Kemuning, Lorong Buyut Palembang.

Baca juga: Penyebab Kematian Yuliana di Kamar Hotel, Dokter Forensik Bongkar Fakta: Tidak Langsung Meninggal

Pelaku terpaksa harus merasakan timah panas di kedua kakinya lantaran melawan pada saat akan ditangkap.

Agus ditangkap aparat gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes palembang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 jo 338 KUHP.

Sementara itu, pelaku terus saja berusaha menutupi wajahnya dari awak media saat digiring keluar dari IGD RS Polri M Hasan Palembang.

Dengan dibantu kursi dorong, pelaku yang tanpa banyak bicara terus memilih bungkam saat dibawa petugas ke Polrestabes Palembang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini