TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kepolisian melakukan reka ulang kasus pembunuhan Fathan Ardian Nurmiftah (19), Mahasiswa Telkom University Bandung di Karawang, Jawa Barat, Selasa (19/1/2021).
Sebanyak 40 adegan dipergakan pelaku untuk menemukan penyesuaian fakta kejadian pembunuhan tersebut.
Dari reka adegan diketahui Jhovi Fernando (30) alias Bang Jo telah berada di kontrakannya yang berlokasi di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang bersama Fathan.
Kemudian, Fathan keluar untuk membeli kuota dan kembali ke kontrakan dengan membawa minuman keras.
Sekitar Pukul 01.00 wib dini hari, Fathan dan Bang Jo keluar untuk makan.
Baca juga: Kisah Tragis Fathan, Tewas Dibunuh Gara-gara Tak Meminjami Uang, Baru Kenal Seminggu dengan Pelaku
Lalu, mereka kembali ke kontrakan dan meminum arak.
Dari sana, Bang Jo mulai menagih janji Fathan yang akan meminjamkan uang.
Setelah itu justru terjadi adu mulut antara keduanya.
Karena tersinggung dengan perkataan Fathan, Bang Jo kemudian menampar pipi sebelah kiri korban dan dibalas korban dengan tamparan.
Bang Jo yang sudah naik pitam, segera mencekik leher Fathan dengan kedua tangannya.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Fathan, Tersangka Minta Tebusan Rp 400 Juta saat Korban sudah Tewas
Fathan berusaha berontak dengan menendang pelaku, setelah lemas.
Bang Jo membenturkan kepala Fathan ke tembok satu kali.
Setelah membunuh Fathan, pria yang mengaku memiliki keahlian supranatural kepada Fathan ini terus memondar-mandir sambil menghisap sebatang rokoknya.
Bang Jo kembali ke dalam untuk memastikan nyawa Fathan, ia melihat Fathan sudah mengeluarkam busa dari mulutnya.