TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan bernama Daminah mencap tiga anak kandung sendiri sebagai anak durhaka.
Apa yang dilakukan Daminah bukan tanpa alasan.
Saat ini dirinya tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Banyuasin dari ketiga anaknya terkait permasalahan pembagian harta warisan.
"Anak durhaka, anak durhaka, anak durhaka," ucap Daminah usai menjalankan sidang lanjutan mediasi di Pengadilan Agama (PA) Banyuasin, Senin (18/1/2021).
Sementara itu, Heriyandi SH didampingi Sutopo SH selaku advokasi Daminah dan cucunya bernama Angga menyebutkan, sidang mediasi berjalan lancar.
Hanya tetapi, masih belum menemukan titik baik antara ketika anak terhadap ibu kandung, Daminah.
Baca juga: Digugat ke Pengadilan Negeri Depok Soal Protokol Kesehatan, Pengacara Raffi Ahmad Angkat Bicara
"Saya berharap persoalan bisa mengerucut dengan kekeluargaan dan kembali harmonis hubungan baik antara anak dan ibu kandung," harap Heri.
Untuk diketahui, objek yang di sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate Banyuasin.
Sedangkan menurut keterangan dari tergugat Daminah, bahwasannya ketiga anak kandung perempuannya tersebut masing- masing telah mendapatkan bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi untuk per orang.
Untuk objek yang digugat di luar tanah tersebut yang memang sudah atas nama Daminah diketahui oleh Lurah, Kecamatan dan Notaris yang kini juga menjadi tergugat.
Cerita Lengkap
Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami oleh Darmina, warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Saat ini dirinya sedang berjuang menghadapi gugatan yang diajukan tiga anak perempuannya dan cucu.
Ia menceritakan, sebelum gugatan datang, ketiga anaknya sudah jarang menjalin silaturahmi dengan dirinya terhitung sejak suami Darmina, Aplaha Kajim, meninggal dunia 2019 lalu.