News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Ini Aturan WNA masuk di Indonesia Saat Pandemi

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu pesona wisata Bali.

TRIBUNNEWS.COM - Kristen Gray, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat tengah viral dan dibicarakan di media sosial.

Hal ini terkait postingannya di twitter yang mengajak turis untuk ramai-ramai datang dan menetap di Bali di tengah Pandemi Covid-19.

Berkat postingannya tersebut, kini media sosial Kristen ramai diburu oleh warganet.

Banyak masyarakat yang mengecam cuitan dari Kristen Grey, yang viral di media sosial tersebut.

Lantas bagaimana aturan resmi WNA agar dapat masuk di Indonesia?

Baca juga: FAKTA Tentang Kristen Gray, Bule yang Postingannya Viral karena Ajak Turis Pindah ke Bali

Baca juga: Hari Ini Imigrasi Panggil Kristen Gray, Bule yang Postingannya Viral karena Ajak WNA Pindah ke Bali

Dikutip dari laman resmi kemlu.go.id, Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing.

Peraturan ini diberlakukan mulai tanggal 1 - 14 Januari 2021 dan diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.

Namun aturan tersebut terdapat pengecualian bagi beberapa WNA, yaitu:

1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat​

2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas

3. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal
tetap (KITAP)

4. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

(Bagi orang asing pemegang ITAS/ITAP dan/atau Izin masuk kembali yang akan habis masa berlaku dan sedang berada di luar negeri pada masa penutupan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia, dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi izin tinggal online).

5. Harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal

6. Sampel diambil dalam kurun waktu:

- 72 jam sebelum jam keberangkatan

- 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia

- 5 hari setelah ketibaan atau isolasi hotel di Indonesia.

6. Melampirkan hasil swab saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia​.

7. ​Menjalani karantina selama 5 hari, dengan ketentuan:

- Karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel atau Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan

8. Bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan maupun setelah karantina 5 hari menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya mandiri.

Kronologi

Dikutip dari Kontan.co.id Selasa (19/1/2021), Kristen Gray lewat twit-nya menceritakan pengalamannya datang ke Bali tahun lalu.

Dia mengaku menjadi pengangguran di Amerika pada tahun 2019.

Karena sulit mencari pekerjaan, ia bersama pacarnya, bernama Saundra, memutuskan beli tiket sekali jalan ke Bali.

Baca juga: Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel Ungkap Rencana untuk Pindah dari Jakarta dan Tinggal di Bali

Baca juga: Tenaga Medis di Tabanan Bali Meninggal Terpapar Covid-19 Sebelum Jalani Terapi Plasma Kedua

Dalam twit-nya dia mengatakan betah tinggal di Bali karena kecilnya biaya hidup sehari-hari.

Tak hanya itu, dia juga mempromosikan kepada WNA lainnya untuk datang ke Bali dengan caranya.

Selain itu, Gray dan Saundra, diduga kuat pakai visa turis.

Jika benar mereka tinggal lama di Bali, berarti ada penyalahgunaan visa.

Karena cuitannya tersebut, kini ia ramai dihujat oleh netizen.

Dipanggil Imigrasi

Diwartakan Tribunnews.com, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menemukan lokasi keberadaan Kristen Gray.

Kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan pihak Imigrasi akan memanggil Kristen Gray untuk dimintai keterangan terkait cuitan di akun Twitter-nya yang bikin viral tersebut.

"Hari ini yang bersangkutan diminta hadir ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan," katanya.

Di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal.

Namun, apabila Kristen memang memakai visa turis, maka Ditjen Imigrasi berkata ada risiko deportasi.

"Ya nanti lihat hasilnya dulu. Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran bisa di deportasi atau bahkan bisa dipidanakan," ujar Arvin.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala dewi/Igmam Ibrahim) (Kontan.co.id/Hendrika Y)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini