TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Amerika, Kristen Antoinette Gray atau Kristen Gray, akhirnya dideportasi dari Indonesia.
Ia menjadi perbincangan warganet setelah membuat cuitan di akun Twitter @kristentootie, Minggu (17/1/2021).
Dalam cuitannya, ia mengajak WNA lainnya untuk datang dan pindah ke Bali.
Kristen Gray juga menyebut dirinya memiliki trik dan agen visa khusus untuk masuk Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan, ia menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk Bali melalui agen yang direkomendasikan.
Dirinya lalu menyebut, biaya hidup di Bali murah, nyaman dan ramah bagi kaum LGBT.
Baca juga: Isi Buku Milik Kristen Gray Berjudul Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda, Harganya Ratusan Ribu
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Kristen Gray hingga Dideportasi, Sebut Diusir karena Ia LGBT hingga Fakta Sebenarnya
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan Kristen Gray dikenakan sanksi atas aksi yang dilakukan.
"Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya, dikutip dari TribunBali.com, Selasa (19/1/2021).
"Hal ini menjadi trending topik pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021," lanjut Jamruli.
Dikutip dari Kompas.com, pasangan wanitanya yakni Saundra Michelle Alexander juga dideportasi dari Indonesia.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli Manihuruk, Selasa.
Pasangan Kristen Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.
"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," jelas dia.
Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.