News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Koswara yang Digugat Rp 3 Miliar, Kakek 85 Tahun yang Berhasil Sarjanakan Anak-anaknya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Koswara yang Digugat Rp 3 Miliar, Kakek 85 Tahun yang Berhasil Sarjanakan Anak-anaknya

TRIBUNNEWS.COM - Kasus membelit RE Koswara (85) yang digugat anaknya sendiri dan meminta ganti rugi uang Rp 3 miliar mencuri perhatian Dedi Mulyadi.

Mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu, bahkan rela bertemu langsung kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung untuk mengetahui duduk permasalahannya.

Diberitakan sebelumnya, koswara digugat anaknya yang kedua bernama Deden.

Deden dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menguasakan ke Masitoh, seorang pengacara yang juga anak ke-3 Koswara.

Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021).

Baca juga: 5 Fakta Kakek di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 M, Menangis hingga Ingat Saat Masih Sekolahkan Anak

Koswara, baru tahu anaknya meninggal setelah Masitoh dimakamkan.

Pantauan TribunJabar, pertemuan dilakukan di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum Koswara.

Dalam gugatan, selain Koswara, Imas selaku anak pertama dan Hamidah anak ke lima turut jadi tergugat. Koswara tampak berkemeja putih.

Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021). (mega nugraha/tribun jabar)

Dia langsung bercerita banyak hal ke Dedi.

"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an," ucap Koswara.

Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.

Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan.

Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orang tua Koswara.

Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden. Deden menyewanya sejak 2012.

Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.

Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan.

Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.

Baca juga: Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Kakek 85 Tahun: Sama Dengan Biaya Sekolah Mereka

"Dari mengelola bioskop milik orang tua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara.

Seketika Koswara langsung menirukan air mata saat menyebut nama Masitoh.

Dedi tampak banyak menghibur Koswara.

Dia juga tampak menitipkan air mata saat Koswara bercerita anak-anaknya.

"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orang tua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata.

Koswara tampak menangis. Dedi berkelakar, Koswara yang kini sudah renta, masih mengguratkan ketampanannya.

"Tahun 1950-1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung," ucap Dedi.

Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orang tua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.

"Sering saya mengadvokasi anak gugat orang tua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswarq, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.

Baca juga: Kakek 85 Tahun Digugat Anak dan Menantunya Rp 3 M, Hendak Jual Tanah untuk Dibagi Malah Dibentak

Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.

"Sampai harus menggugat orang tua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan pembacaaan gugatan dari penggugat.

Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Itu Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Curhat ke Demul, .

(Tribunjabar.id/ Mega Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini