TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65), yang dilaporkan cabuli anak kandungnya WM (17), ditahan aparat Polres Kota Mataram, Rabu (20/1/2021) malam.
Kepada wartawan saat kasusnya digelar, Kamis (21/1/2021), AA yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) NTB telah mengenakan baju tahanan dan penutup wajah berwarna hitam.
Ia membantah telah mencabuli putri kandung buah hatinya dari istri kedua yang telah diceraikan.
Tersangka berdalih hanya melepas kangen dan rasa rindunya pada putrinya.
"Saya tidak melakukan, karena anak kandung saya ini kan sudah lama tidak ketemu saya, dan ibunya sudah lama bercerai dengan saya," klaim AA.
Tersangka juga mengatakan bahwa sentuhan pada anaknya karena rasa kagen dan rindu.
Dia melanjutkan telah memenuhi kebutuhan dan permintaan anaknya yang tengah menjalani pendidikan di SMA dan mengikuti les persiapan masuk perguruan tinggi.
Baca juga: FAKTA Penjaga Masjid Lecehkan 13 Anak, Terungkap saat Korban Curi Kartu Memori di Ponsel Pelaku
"Ini anak saya kan mau kuliah, jadi dia minta HP, saya kasi uang untuk dia beli sendiri, beli buku tulis dan sebagainya itu," kata dia.
Terkait hasil visum yang menyebutkan ada luka robek di bagian alat vital korban akibat kekerasan atau paksaan, AA membantahnya.
"Tidak, masak anak sendiri, anak kandung saya itu," sebut dia sebelum digiring ke ruang tahanan Polresta Mataram.
Meskipun tersangka tak mengakui berpuatannya, berdalih hanya kagen pada putrinya yang masih duduk di bangku SMA, tidak tinggal diam.
Pemeriksaan langsung dilakukan termasuk penetapan tersangka dan penahanan, sehari setelah korban melaporkan sendiri perbuatan ayah kandungnya.
"Jadi, tersangka ini masih membantah telah melakukan perbuatannya, tetapi kami telah memeriksa saksi korban, dan melakukan visum terhadapnya, serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya pada wartawan.
Baca juga: Suasana Duka Rumah Keluarga Syekh Ali Jaber di NTB, Keluarga Berharap Jenazah Dimakamkan di Mataram
Barang bukti yang diamankan berupa selembar surat hasil visum Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB, pakaian, handuk serta celana dalam warna abu milik korban.
Aparat juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada perbuatan menyimpang yang dilakukan tersangka.
"Korban melapor sehari setelah mendapat perlakuan cabul ayahnya, dan kami langsung memprosesnya," kata Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubah atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Pahami Keputusan Pemerintah Perpanjang PPKM, Wagub DKI: Faktanya Kasus Masih Tinggi
"Ancaman hukuman yang dikenakan pada tersangka paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman dari pidana pokoknya, karena pelaku adalah ayah kandung korban," ujar Heri.
Sebelumnya, korban melaporkan tindakan tak patut ayah kandungnya, sehari setelah mengalami pelecehan saat rumah dalam keadaan sepi.
Ibunya tengah berjuang melawan virus Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB.
WM dipaksa mengikuti kemauan ayahnya setelah diberikan sejumlah uang untuk membayar kebutuhan pendidikannya, seperti biaya les untuk persiapan masuk perguruan tinggi tahun depan. (Penulis Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)