Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek bernama Koswara (85) digugat anaknya, Deden (40) Rp 3 miliar.
Diketahui Deden berprofesi sebagai guru honorer.
Selain itu, Deden juga membuka warung di tanah sang ayah yang menjadi obyek gugatannya.
Sosok Deden (40) pria yang menggugat orangtuanya, RE Koswara (85) secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung jadi sorotan.
Deden menguasakan dirinya ke Masitoh, yang tidak lain adalah kakaknya yang juga anak dari Koswara.
Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 M Pernah Kelola Bioskop, Tanahnya Kini Jadi Obyek Gugatan
Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Mobil Fortuner, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta
Kini, kuasa hukum Deden yang lain yakni Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.
Lantas siapa sosok Deden, dia tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tidak jauh dari lokasi tanah yang jadi sengketa.
Ketua RT tempat Deden tinggal, Yayan (45), yang juga turut tergugat dalam kasus ini, mengatakan, Deden dikenal sebagai guru.
"Setahu saya Deden itu guru honorer. Buka warung juga di lokasi tanah milik Pak Koswara yang dulunya bioskop," ucap Yayan via ponselnya, Kamis (21/1/2021).
Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi objek gugatan.
Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.
Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden.