"Motif tersangka membunuh korban karena sakit hari diputuskan cintanya," jelas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku diantaranya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Baca juga: Cemburu Baca Pesan di WhatsAapp, Suami Cekik Istri 30 Menit hingga Tewas Lalu Coba Bunuh Diri
Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
"Paling berat hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 7 tahun," kata kapolresta Denpasar didampingi jajarannya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Fakta Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali, AS Dibunuh Karena Tak Mau Diajak Balikan