Manajemen rumah sakit menyerahkan sepenuhnya kasus video tersebut kepada polisi.
Data-data seperti rekaman asli kamera CCTV dan data diri pasien juga sudah disita petugas.
"Kami serahkan kasus tersebut ke penegak hukum, biarkan proses hukum berjalan," ucapnya
2. Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan, Polres Dompu akhirnya menetapkan dua tersangka.
Dua orang yang dijadikan tersangka merupakan pegawai RSUD Dompu.
Kapolres Dompu, AKBP Syarief Hidayat mengatakan keduanya ditetapkan tersangka terkait penyebaran video mesum dan dijerat dengan UU ITE.
Dua orang itu berinisial A dan AM.
"Dari hasil gelar perkara, kami menaikan status A dan AM dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/01/2021).
Baca juga: Kronologi Video Viral Kejar-kejaran Truk dengan Mobil Patroli: Diminta Berhenti Malah Ngebut Zig-zag
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa keduanya dalam statusnya sebagai saksi.
A ditetapkan sebagai tersangka karena perannya diduga dengan sengaja merekam adegan panas pasien melalui kamera CCTV yang terpasang di ruang isolasi RSUD Dompu.
Sementara AM berstatus tersangka karena diduga menjadi orang yang menyebarkan video mesum itu melalui akun media sosial pribadinya.
Video itu akhirnya beredar luas di media sosial.
Kedua tersangka kini ditahan oleh polisi.