TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar, Polda Jawa Tengah menangkap seorang penipu ulung inisial DAW (51) atau BBH.
Terakhir tersangka mengaku sebagai advokat dan pejabat untuk menipu korban, HL (56).
Kejadian berawal saat HL sedang mengalami kendala dalam pengurusan izin peternakan babi di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Rem Blong, Truk Berisi Minuman Isotonik Terguling di Tawangmangu, Muatan Sempat Dijarah
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, semula korban menceritakan keluhannya terkait izin peternakan babi kepada pelaku.
Seperti adanya penutupan akses jalan ke usaha peternakan dan itu telah dilaporkan ke Polres Karanganyar pada awal November 2019.
Bermula dari itu, pelaku lantas menawarkan diri dapat mengurus perizinan dan memberikan syarat kepada korban harus membayar uang Rp 26 juta.
Untuk dapat menyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai advokat.
"Kami telah menangkap seseorang yang diduga melakukan penipuan terhadap kliennya, berupa pengurusan izin kandang babi. Klien tersebut telah menyerahkan uang Rp 26 juta, tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pelaku mengaku sebagai pengacara," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Geger Anak dan Induk Ular Kobra Ditemukan di Bawah Lantai Rumah Warga di Karanganyar
Namun setelah uang diberikan oleh korban kepada pelaku secara bertahap dengan nominal berbeda, pengurusan izin peternakan babi tidak kunjung terealisasi.
Berdasarkan keterangan dari DPMPTSP Kabupaten Karanganyar, tidak ada pengajuan perizinan atas nama korban.
Di sisi lain, saat dilakukan pengecekan oleh kepolisian, pelaku tidak terdaftar sebagai advokat.
Itu dibuktikan melalui surat keputusan Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Selain itu, polisi juga mencurigai pelaku memiliki dua identitas.
Seusai dicek di Disdukcapil Kabupaten Karanganyar, atas nama DAW tidak terdaftar, yang terdaftar atas nama DBH.
Baca juga: Pengangguran di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Penipuan Pengangkatan PNS, Korban Setor Rp 370 Juta