Kepolisian setempat lantas melakukan penyelidikan lebih dalam.
Ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama di beberapa kota besar lainnya.
Seperti di Surabaya Jawa Timur, Jakarta, bahkan di Pulau Kalimantan.
"Pelaku pernah mengaku menjadi Hakim Tipidkor, Wali Kota Mataram, Pengacara DPP partai."
"Tapi dalam kenyataannya semua itu palsu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Pelaku Ngaku Jadi Advokat, Bantu Urus Izin Usaha Peternakan Babi di Karanganyar, Begini Akhirnya,
Setelah Membunuh, Panca Jagakarsa Jajarkan Mayat 4 Anaknya Lengkap dengan Sandal dan Mainan Kesukaan
Panca Darmansyah Masih Chatan Sama Istri Beberapa Jam Sebelum Bunuh 4 Anaknya, Apa yang Dibicarakan?