Mengingat usianya yang sudah lanjut usia, seharusnya tidak banyak terbebani oleh keduniawian.
Baca juga: Berkat Tangan Dingin Dedi Mulyadi, Anak Polisikan Ibu Akhirnya Berdamai dan Dapat Hadiah Umrah
"Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan.
Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang.
Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," jelasnya.
Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menerangkan, proses hukum masih terus berjalan meski sudah melewati beberapa mediasi.
Sesuai jadwal yang ia terima, agenda sidang terdekat dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat rencananya dilaksanakan pada awal Februari.
Mundur beberapa pekan dari jadwal awal 13 Januari karena Majlis Hakim pemeriksa perkara sakit.
"Agendanya kemarin adalah duplik dari tergugat namun ditunda," katanya.
Kuasa hukum penggugat, Purwanti, mengatakan kliennya tidak semata-mata bersikap durhaka kepada ibu kandung.
Maryanah pada dasarnya ingin memperjuangkan hak atas sebagian tanah yang ia beli melalui perantara bapaknya dengan uang hasil kerja di Malaysia.
Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 M Pernah Kelola Bioskop, Tanahnya Kini Jadi Obyek Gugatan
Purwanti menegaskan sang anak tidak ingin menguasai semua lahan tersebut.
Kliennya hanya meminta sebagian tanah itu untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal bersama anaknya kelak.
Ternyata permintaan secara baik-baik ditolak oleh sang ibu dengan dugaan ada hasutan oleh beberapa adiknya.
Maryanah sebenarnya sudah memenuhi yang dipersyaratkan oleh Ramisah apabila ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut.