Dengan rasa takut akhirnya korban bercerita jika pelaku memaksanya berhubungan badan.
Namun saat itu ia menolak. Korban juga mengaku sering dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan mengancam akan membunuh korban jika nafsu bejatnya tidak terpenuhi.
Baca juga: Lecehkan Anak Kandung 20 Kali, Pria Ini Siap Dihukum Kebiri: Masa Depan Anak Saya Hancur karena Saya
Baca juga: Viral Video Asusila Oknum Polisi dengan Wanita di Ruang Isolasi Covid-19, 2 Orang jadi Tersangka
Hingga korban memilih pasrah karena takut dibunuh pelaku.
"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan."
"Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," kata Misran.
"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," sebut Misran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Kompas.com: Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilu, Siswi 15 Tahun Diperkosa di Hutan Saat Cari Sinyal untuk Belajar Daring"