TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Lokasi perjudian di Desa Suka Maju Km 7 Rambah, Rokan Hulu (Rohul) digerebek Tim Opsnal Polres Rokan Hulu pada Jumat (22/1/2021) lalu.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 23.30 WIB itu, ada tiga pria diduga sebagai pelaku berhasil diamankan.
Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly mengatakan ketiga pelaku masing-masing diketahui berinisial MI (33), MN (43) dan AR (24) seluruhnya warga Sumatera Utara.
Baca juga: Wabup Tana Toraja Bantah Dirinya Ditangkap karena Bermain Judi, Polisi Beberkan Peristiwa Sebenarnya
Penggerebekan lokasi judi jenis tembak ikan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar yang resah atas aktivitas perjudian tersebut.
"Dari informasi masyarakat itu, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan dalam rangka penindakan," kata Paur pada Minggu (24/1).
Bersama dengan penggerebekan tersebut, tim opsnal juga menyita sejumlah barang bukti pendukung di lokasi kejadian.
Di antaranya adalah, satu unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan, chip untuk mengakses mesin judi tersebut dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca juga: Viral Aksi Emak-emak Hancurkan Arena Perjudian, Takut Anak dan Suami Terjerumus Ikut Main
Atas perbuatan melanggar hukumnya itu, masing-masing pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 UU Nomor 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini, baik pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan dan tengah berada di Mapolres Rokan Hulu guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tempat Judi Tembak Ikan di Rambah Digeberek, Tiga Orang Diamankan Polres Rohul,