News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SMKN 2 Padang: Hanya 1 Siswi Non-Muslim yang Menolak Pakai Jilbab

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi saat ditemui di kantornya, Senin (25/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi mengatakan siap dipecat jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan dirinya terkait pro dan kontra aturan pemakaian jilbab bagi siswi di sekolah itu.

"Kalau saya salah, saya siap dipecat. Tapi pemerintah silakan lihat ke lapangan dulu. Apa yang sudah kami lakukan," kata Rusmadi kepada wartawan, Senin (26/1/2021).

Menurut Rusmadi, di SMKN 2 Padang ada 46 siswa nonmuslim.

Sebanyak 19 orang laki-laki dan sisanya perempuan.

"Yang menolak memakai jilbab itu hanya satu. Sisanya memakai tanpa paksaan," kata Rusmadi.

Baca juga: Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang: Saya Pakai Jilbab Sejak SMP, Iman Saya Tidak Goyah

Rusmadi menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan seluruh guru dan pegawai agar tidak memaksakan pakaian jilbab kepada pelajar nonmuslim.

Rusmadi tidak menyangka ada salah interpretasi dari pernyataan salah seorang wakil kepala sekolah yang menjadi viral.

Rusmadi mengatakan, pernyataan wakil kepala sekolah adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah, bukan aturan mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan pakaian berjilbab.

"Pernyataan guru di video, wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah. Bukan wajib memakai jilbab," ujar Rusmadi.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberi sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan (sekolah).

Hal itu setelah menanggapi tindakan intoleransi seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
Soal Kewajiban Jilbab bagi Siswi, Kepala SMKN 2 Padang Siap Dipecat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini