TRIBUNNEWS.COM - Siswi non-muslim tidak akan diwajibkan memakai jilbab saat mengikuti pelajaran sekolah.
Kepastian mengenai hal itu ditegaskan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat.
"Untuk pakaian sekolah, kita merujuk kepada aturan dari Kementerian," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Menurut Habibul, sekolah di Kota Padang memang ada aturan berpakaian muslim.
Namun, aturan itu dikhususkan bagi murid yang beragama Islam.
"Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Namun bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Habibul.
Habibul mengatakan, aturan wajib jilbab tetap dipertahankan karena memiliki nilai positif yang berguna.
Aturan bagi siswi yang muslim itu sudah diberitahu sejak pertama masuk sekolah. Orangtua murid juga memberikan tanda tangan persetujuan saat baru pertama kali mendaftar.
Baca juga: Soal Aturan Jilbab bagi Siswi non-Muslim, Kepala SMKN 2 Padang Siap Dipecat, tapi Ada Syarat
"Minimal dengan menggunakan hijab, siswi tersebut tidak digigit nyamuklah. Itu salah satu manfaatnya. Sebenarnya sangat banyak manfaat bagi siswi menggunakan hijab," kata dia.
Habibul mengatakan, Dinas Pendidikan Padang memastikan bahwa tidak akan terjadi pemaksaan mengenakan jilbab bagi siswi non-muslim.
Sementara bagi siswi muslim yang tidak menggunakan jilbab, akan diberi sanksi oleh sekolah.
"Itu jatuhnya ke pelanggaran tata tertib. Untuk sanksinya diserahkan ke sekolah masing-masing," kata Habibul.
Kepala sekolah minta maaf
Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.