News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

53 Butir Telur Buaya Ditemukan di Lahan Kebun Sawit Kawasan Agam, Warga Dilarang Mendekati Lokasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penemuan telur buaya di Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, Sumatera Barat, Senin (25/1/2021).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seekor satwa buaya muara (crocodylus porosus) ditemukan bertelur di kebun kelapa sawit milik warga di kawasan Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (25/1/2021).

Buaya tersebut diketahui membuat sarang dan bertelur ketika warga sedang melakukan pengolahan lahan dengan mempergunakan alat berat dalam rangka penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut.

"Hasil pemantauan kami di lapangan, jumlah telur satwa langka dan dilindungi tersebut berjumlah 53 butir, 7 di antaranya sudah pecah dan rusak," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra.

Ade mengatakan, pihaknya sudah memasang spanduk pemberitahuan dan peringatan di lokasi yang berjarak 400 meter dari pemukiman warga.

Berdasarkan perkiraannya, telur buaya tersebut akan menetas dalam waktu 90 sampai dengan 110 hari.

"Selama masa itu, sang induk akan selalu berada dan berjaga di sekitaran sarangnya," katanya.

Menurutnya, telur buaya akan dijaga oleh induknya dari predator yang akan membahayakan telurnya.

Penemuan telur buaya di Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, Sumatera Barat, Senin (25/1/2021). (Istimewa)

Ade mengatakan, predator itu seperti biawak dan kadal yang selalu mengintai keberadaan telur satwa buaya.

"Oleh karena itulah, induk buaya akan menjadi agresif terhadap keberadaan makhluk lain di sekitarnya," katanya.

Penemuan telur buaya ini adalah kali keempat, yaitu 2018, 2019, 2020 dan 2021 ini satwa buaya bertelur di lokasi itu.

Satwa buaya cenderung mencari tempat yang aman dan nyaman untuk kawin serta bertelur.

"Buaya merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya.

Baca juga: Detik-detik Penemuan Mayat Sugiarti, Masih Berada di dalam Mulut Buaya, Disetrum Supaya Dilepaskan

Buaya di Bungus Teluk Kabung

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini