News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah yang Digugat Anak Rp 3 Miliar Balik Lapor ke Polisi, Takut Pulang ke Rumah setelah Diancam

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih.

"Walaupun begitu, saya sayang ke anak," lanjut Koswara.

Baca juga: Artis TikTok Viens Boys Asal Solo Terancam 1 Tahun Penjara, Disebut Picu Kerumunan karena Jumpa Fans

Baca juga: Gara-gara Warisan, Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung, Sempat Ancam Bunuh Adik sebelum Kabur

Proses di Pengadilan

Kasus perdata Koswara yang digugat anaknya masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung.

Agenda kasus ini adalah mediasi, yang dilakukan sebelum memasuki pokok perkara gugatan.

Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, lalu Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi tergugat.

Sementara penggugatnya yakni Deden dan istrinya, Nining.

Baca juga: Seorang Driver Ojol Ditusuk Penumpangnya, Sempat Melawan, Susah Payah Teriak Begal

Baca juga: Tiga Koordinator Wilayah The Jakmania Bersatu Membantu Korban Kebakaran di Menteng Dalam

Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.

"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki Bapak Koswara."

"Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden."

"Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Senin.

Deden, yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar, berkali-kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada orang tuanya dan siap bersujud di kaki Koswara (Tribun Jabar)

Diketahui, Koswara memiliki tanah warisan dari orang tuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2.000 meter persegi.

Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, satu di antaranya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012.

Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya.

Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini