"Walaupun begitu, saya sayang ke anak," lanjut Koswara.
Baca juga: Artis TikTok Viens Boys Asal Solo Terancam 1 Tahun Penjara, Disebut Picu Kerumunan karena Jumpa Fans
Baca juga: Gara-gara Warisan, Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung, Sempat Ancam Bunuh Adik sebelum Kabur
Proses di Pengadilan
Kasus perdata Koswara yang digugat anaknya masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung.
Agenda kasus ini adalah mediasi, yang dilakukan sebelum memasuki pokok perkara gugatan.
Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, lalu Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi tergugat.
Sementara penggugatnya yakni Deden dan istrinya, Nining.
Baca juga: Seorang Driver Ojol Ditusuk Penumpangnya, Sempat Melawan, Susah Payah Teriak Begal
Baca juga: Tiga Koordinator Wilayah The Jakmania Bersatu Membantu Korban Kebakaran di Menteng Dalam
Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.
"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki Bapak Koswara."
"Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden."
"Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Senin.
Diketahui, Koswara memiliki tanah warisan dari orang tuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2.000 meter persegi.
Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, satu di antaranya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012.
Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya.
Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.