TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah berusia 13 tahun menjadi korban prostitusi online.
Ia diketahui telah putus sekolah.
Bocah tersebut dijual oleh mucikari yang merupakan pasangan suami istri.
Polisi mengamankan pasangan suami istri yang menjadi mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban.
Mereka adalah TFA (25) dan AW (22) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Provinisi Riau.
Suami istri itu menawarkan bocah perempuan berusia 13 tahun yang putus sekolah melalui aplikasi MiChat.
Kasus tersebut terbongkar pada Senin (25/1/2021).
Baca juga: Muncikari Prostitusi Gadis Belia di Tanjung Priok Diupah Jutaan Rupiah, Pelanggannya dari Pengusaha
Baca juga: Fakta Prostitusi Anak di Sunter: Tarif Mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 6 Juta, Pelanggannya Pengusaha
Saat itu petugas kepolisian berkomunikasi lewat aplikasi MiChat dan berpura-pura sebagai pelanggan.
Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas yang menyamar sebagai pelanggan menangkap tersangka.
"Dua tersangka mucikari adalah pasangan suami istri berinisial TFA (25) dan AW (22)," ujar Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
Saat diamankan di sebuah hotel, pasangan suami istri itu membawa anak berusia 13 tahun yang akan melayani pelanggan.
"Kedua tersangka kita tangkap di sebuah hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti."
"Saat itu, tersangka membawa seorang orang anak di bawah umur yang dijadikan untuk melayani pelanggan," kata Prihadi.
Dari hasil penyelidikan sementara, mereka sudah menjalankan kejahatannya sejak satu tahun terakhir.
Dalam melancarkan kejahatannya, TFA dibantu oleh istrinya, AW.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 F jo Pasal 83 jo Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Praktik Prostitusi Libatkan ABG di Sunter, Ini Pengukan Muncikarinya
Pasangan suami istri itu juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Prihadi.
(Kompas.com, Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Bocah 13 Tahun Putus Sekolah Jadi Korban Prostitusi Online, Mucikarinya Pasangan Suami Istri"